'Pajak murabahah perlu dihapus'
JAKARTA: Kalangan pelaku bisnis bank syariah Indonesia mengharapkan RUU Perbankan Syariah yang saat ini digarap DPR bisa menyelesaikan persoalan pajak untuk murabahah perbankan syariah. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang pasti mengenai pajak murabahah
(jual beli) pada perbankan syariah di Indonesia. Di satu sisi terdapat bank syariah yang terkena pajak ganda pada kegiatan murabahah, sementara di sisi lain terdapat pula bank yang hanya dikenakan satu kali pajak. Direktur Treasury, Marketing, dan Sariah Bank
Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro menyatakan selesainya RUU yang saat ini sedang dibahas oleh DPR diharapkan bisa memberi kejelasan terkait dengan pajak murabahah perbankan syariah di Indonesia. "Hal yang prinsip adalah selesainya pembahasan RUU Perbankan
Syariah yang saat ini dibahas oleh DPR bisa menjawab persoalan pajak perbankan syariah yang hingga saat ini belum ada kepastian. Sebab saat ini ada bank yang dikenakan pajak ganda untuk murabahah sedangkan yang lain ada yang dikenakan satu kali pajak," kata
dia kepada Bisnis, kemarin. Dia lebih lanjut'menyatakan, ketidakjelasan mengenai pajak tersebut turut menyumbang terhadap minimnya perkembangan perbankan syariah yang saat ini di bawah 5%: "Ke depan diharapkan pajak untuk murabahah hanya satu kali saja dikenakan
untuk perbankan syariah," lanjut dia. 'Alasan satu kali pengenaan pajak untuk murabahah, karena perbankan syariah tidak bisa dikategorikan dalam perusahaan dagang yang melakukan proses jual beli. Hal. ini seperti yang diungkapkan oleh Senior Vice President
& Syariah Banking' Group Head Bank Niaga Ari Purwandono. Dia menyatakan, perbankan syariah perlu dikenakan pajak murabahah sekali saja. "Sebab kami berkeyakinan bahwa perbankan syariah bukan jual beli seperti trading company. Kalau perusahaan dagang kan ada
jual beli dan ada value added. Sementara perbankan syariah kan konsepnya ton intermediari, dan bukan jual beli," kata dia pekan lalu.