BTN Akan Kucurkan Kredit Lahan RSH
JAKARTA (Media): PT Bank Tabungan Negara (Persero) berencana mengucurkan kredit pengadaan lahan bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi. Kredit ini diberikan agar pengembang ke bawah memperoleh dukungan modal. “kredit ini khusus untuk pengembang
yang membangun rumah sehat sederhana (RSH) dan tidak diberikan untuk pengembang rumah komersial,” ungkap Dirut BTN Kodradi usai penandatanganan kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, maksimum pendanaan yang
diberikan kepada pengembang 50%. Sementara sisanya berasal dari modal pengembang sendiri, sedangkan maksimal dana yang dikucurkan BTN sebesar Rp 5 miliar. Artinya, dengan maksimum dana yang diberikan, pengembang hanya bisa membeli lahan 10 hektare.
Kodradi berharap kebijakan ini bisa membuat pengembang ke bawah mempunyai modal dan mau membangun rumah sedehan bersubsidi, sehingga target realisasi pembangunan rumah bersubisidi yang diinginkan pemerintah bisa tercapai. Dirut BTN ini memandang kebijakan
penyaluran kredit yang diberikan pengembang tersebut tidak bertentangan dengan aturan BI mengenai batasan pemberian kredit poroperti. Di tempat terpisah, praktisi hukum Djuhaendah Hasan berpendapat pembentukan lembaga pembiayaan sekunder perumahan
atatu SMF (secondary mortgage facility) harus didukung Undang-undang (UU) Sekuritisasi. SMF tidak bisa dijalankan hanya mengandalkan keputusan menteri (kepmen), maupun peraturan pemerintah (PP). “Sebab keberadaan SMF dinilai sangat bermanfaat tidak
saja oleh pemerintah dan masyarakat melainkan oleh industri perbankan,” katanya dalam satu seminar di Jakarta, kemarin. Dikemukakan, adanya SMF juga terkait dengan berbagai UU dan peraturan perundangan lain seperti UU perbankan, UU tentang Bank Indonesia,
UU Pasar Modal, PBI, dan lainnya.