PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menentukan nilai sekuritisasi aset Rp. 750 miliar dengan menunjuk PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, dan PT Trimegah Securities Tbk sebagai penjamin emisi.
Evi Firmansyah, Wadirut BTN, memastikan aksi sekuritisasi akan dilakukan pada triwulan IV/2010.
“Sekarang kami masih melakukan proses persiapan dan [memasukan dokumen] ke Bapepam LK,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Perseroan, katanya, membutuhkan tambahan dana untuk memperpendek jarak jatuh tempo sumber dana dan penyaluran kredit.
“Funding kami pendek, rata-rata 6 bulan sampai 1 tahun, sementara jangka waktu pembayaran kredit bisa mencapai 10 tahun-15 tahun. Jaraknya terlalu jauh sehingga kami perlu tambahan dana,” ujarnya.
Dia menambahkan dana yang didapatkan dari aksi sekuritisasi akan di gunakan untuk menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR) yang merupakan mayoritas penyaluran kredit perseroan.
Selama ini, KPR menyerap 92%-94% penyaluran kredit perseroan. Adapun, sebanyak 6%-8% kredit lainnya di salurkan untuk sektor konstruksi dan konsumsi.
“Begitu mendapatkan tambahan dana, kami bisa menyalurkan sebanyak 25%-30%nya dalam bentuk KPR,” ujarnya.
Sekuritisasi aset ini merupakan yang kedua kalinya setelah tahun lalu melalui skema kontrak investasi kolektif (KIK) EBA tahun lalu sebanyak Rp 500 miliar. Pada awal Juni bank milik pemerintah itu juga telah menerbitkan obligasi Rp1,5 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Evi juga mengatakan manajemen masih menunggu kajian untuk menetapkan nilai dan kapitalisasi unit usaha syariah sebelum melakukan aksi pemisahan usaha.
Dia memperkirakan di perlukan kapitalisasi pasar sedikitnya Rp500 miliar-Rp1 triliun agar unit usaha syariah dapat mandiri dan tidak bergantung pada induk usaha.
“Kami harus mengukur dulu economic size unit usaha seperti aset, laba, dan kapitalisasi yang di butuhkan,” katanya Menurut dia, ke butuhan pengembangan unit usaha syariah menjadi entitas bisnis semakin mendesak seiring perkembangan bisnis perbankan syariah.
Bila semua lancar, pada 2014 pemisahan bisa dilakukan. (02/07)