BTN stop tagihan KPR korban gempa
New Page 1 JAKARTA: Bank Tabungan Negara akan menghentikan sementara penagihan kredit pemilikan rumah (KPR) korban Yogya sesuai kebijakan Menneg BUMN sebagai pemegang saham. Dirut BTN Kodradi mengatakan penghentian penagihan KPR tersebut bersifat sementara,
tetapi tagihan kredit tersebut tidak dihapusbukukan. "Dihentikan sementara tetapi tidak dihapuskan, yang penting saat ini para korban gempa tidak terbebani," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, kemarin. Dengan kebijakan itu,
jangka waktu pembayaran KPR akan diperpanjang untuk memberi kesempatan kepada debitor memperbaiki rumahnya apalagi pemerintah saat ini telah mempersiapkan anggarannya. Kodradi mengatakan fasilitas keringanan KPR hanya akan diberikan kepada rumah-rumah sederhana
atau yang mendapat subsidi pemerintah. Sementara untuk rumah menengah atas tidak mendapat fasilitas tersebut. (ANTARA/TRD)