Indonesia Butuh Bank Khusus KPR
New Page 1 Oleh Ely Rahmawati JAKARTA - Pemerintah diharapkan membentuk bank khusus penyalur kredit pemilikan rumah (KPR). Hal itu untuk memperkecil risiko pembiayaan perumahan dari imbas krisis keuangan global. Untuk mempercepat realisasi pembentukan bank
khusus penyalur KPR itu, pemerintah bisa membuat landasan hukum tentang hal itu kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN). "Aturan itu akan memudahkan masyarakat menengah ke bawah dalam mengambil kredit perumahan. Sebab, kompetensi bank nasional ini lebih tinggi
dibandingkan dengan perbankan swasta dalam menyediakan fasilitas KPR," kata Panangian Simanungkalit, direktur eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu. Panangian menjelaskan, saat ini fungsi BTN yang
dikenal sebagai penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) dianggap belum maksimal karena tak ada aturan hukum yang melandasinya. "Fungsi BTN masih belum fokus pada KPR, melainkan terpecah pada fasilitas perbankan lainnya. Industri properti akan sangat terbantu
jika BTN menjadi 100% bank KPR," ujar Panangian. Pengamat properti ini berharap pemerintah segera mengeluarkan instruksi presiden sebagai landasan hukum bagi BTN sebagai bank khusus penyalur KPR." "Setelah BTN resmi menjadi bank khusus KPR, segala permasalahan
mengenai KPR untuk kalangan menengah bawah akan bisa diselesaikan. Kita harus belajar dari Thailand," tuturnya. Risiko bisnis perumahan, menurut Panangian, adalah risiko paling minim dalam investasi, yakni hanya 6% dari total risiko. Oleh karena itu, lanjut
dia, tidak ada salahnya Indonesia untuk mencontoh Thailand dalam mengembangkan bank khusus KPR dan memfokuskan pengelolaan investasi berdasarkan bisnis properti. Di Thailand, bank khusus KPR tesebut dinamakan Government Housing Bank (GHB) yang berada di bawah
kendali bank sentral Thailand. Selain memberikan bunga kompetitif bagi para pembeli kelas menengah ke bawah, GHB melakukan pengelolaan dana berdasarkan ilmu housing finance. Sedangkan bagi para investor yang ingin membeli rumah untuk investasi, lanjut Panangian,
mereka bisa memilih fasilitas KPR GHB dengan melampirkan syarat-syarat tertentu atau menggunakan fasilitas KPR dari perbankan swasta. GHB mendapatkan perlakuan khusus dari menteri keuangan Thailand, antara lain syarat rasio kecukupan modal (capital adequacy
ratioCbK) hanya 4% dibandingkan perbankan lainnya yang mencapai 12%. "GHB ini tidak akan terkena imbas krisis keuangan global karena tidak mengikuti standar bank internasional," ucap Panangian. Menurut Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan
Rakyat (Kemenpera) Zulfi Syarif Koto, BTN sudah diarahkan menjadi bank perumahan. Sebenarnya, jelas dia, sejak 1974 pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang menetapkan BTN sebagai bank khusus untuk perumahan. KPR perumahan sederhana BTN juga porsinya sangat
besar, mencapai 90% dari dari total KPR BTN. Hanya saja, total dana KPR BTN masih lebih kecil dibandingkan dengan bank lain, seperti BRI. "Di samping itu, BTN hanya mengandalkan dana dari simpanan jangka pendek, seperti deposito dan tabungan, sedangkan pembiayaan
KPR seharusnya bersumber dari dana jangka panjang," ujar Zulfi di Jakarta, Selasa (9/12). Menurut Zulfi, struktur permodalan BTN perlu ditingkatkan dengan cara menambah alokasi dana dari lembaga-lembaga keuangan lain, yang aturan teknisnya berdasarkan keputusan
bank sentral. "Kalau permodalan BTN sudah besar, tidak mustahil peran BTN bisa disejajarkan dengan lembaga pembiayaan perumahan di negara lain, seperti Singapura dan Malaysia," ujarnya. Kapitalisasi Turun Lebih jauh dia menjelaskan, tingginya suku bunga perbankan
saat ini turut menurunkan kapitalisasi properti pada 2009 yang diperkirakan sebesar Rp 70 triliun. Pada 2007, kapitalisasi sektor properti mencapai Rp 83 triliun, dan diprediksikan menurun menjadi Rp 76 triliun sepanjang tahun ini. (Investor Daily Indonesia)