Jatim pangkas biaya pembangunan RSh
New Page 1 Oleh S. Ardiansyah Bisnis Indonesia SURABAYA: Tim Percepatan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (TPP-RSh) Jawa Timur tengah serius melakukan sejumlah deregulasi peraturan yang terkait beban biaya proses pengadaan RSh. Salah satu langkah yang dilakukan
TPP-RSh Jatim adalah melakukan pemangkasan biaya pengukuran hingga 40%, dan dimulainya pemetaan problem penghambat pengadaan RSh. Choirul Djaelani, Kepala Dinas Permukiman Pemprov Jatim yang sekaligus Wakil Ketua TPP-RSh, mengatakan pihaknya kini telah berhasil
melakukan sejumlah pemetaaan atas problem yang dinilai menghambat proses pengadaan RSh. Bahkan, katanya, TPP-RSh telah sepakat melakukan deregulasi beberapa aturan yang ada yang difokuskan pada upaya mengurangi biaya {cost reduction) bagi percepatan pengadaan
RSh di provinsi ini. "Bahkan khusus untuk Badan Pertanahan Nasional [BPN] Jatim segera merumuskan regulasi pembiayaan proses pengukuran tanah dan pengurusan sertifikat yang jauh lebih murah," katanya seusai Rapat Koordinasi DPD REI Jatim dengan BPN Jatim,
akhir pekan lalu. Gede Ari Yudha, Kepala Wilayah BPN Jatim, mengakui pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur . tentang biaya pengukuran tanah khusus untuk RSh. Draf surat edaran tersebut, lanjutnya, kini sedang digodok sehingga
diharapkan minggu depan dapat dikeluarkan. "Rencananya pengukuran tanah yang sebelumnya mencapai Rp300.000 diharapkan dengan aturan baru itu biayanya dapat ditekan hingga 40%, namun aturan itu hanya berlaku untuk RSh saja." Selain itu, lanjut Gede, pihaknya
juga sedang merumuskan adanya proses penekanan biaya pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan secara massal oleh masyarakat. Biaya yang dapat ditekan diharapkan bisa mencapai 30% dari aturan yang berlaku selama ini. "Proses pengurusan sertifikat massal itu
tidak hanya berlaku untuk tipe RSh saja namun terbuka bagi masyarakat asal dilakukan secara kolektif." Sebelumnya Sutoto Yacobus, Ketua DPD REI Jatim, mengatakan pengembang berharap regulasi di sektor pertanahan dapat dipermudah sehingga proses pengurusan
dan biayanya dapat ditekan seminim mungkin. "Kalau bisa khusus untuk RSh proses pengurusan sertifikat mulai pengukuran hinggga selesai biayanya bisa ditekan hingga maksimal Rp400.000. Hal itu perlu segera dirumuskan karena sering kenyataan di lapangan antara
biaya resmi dengan praktik lapangan sangat jauh," tegasnya. Dia berharap dengan adanya sejumlah kemudahan dalam proses pengadaan RSh akan menjadi pemacu bagi para pengembang untuk serius menggarap sektor perumahan tipe tersebut. (k21) (samantha.ardiansyah@bisnis.co.id)