KPR Bersubsidi I Meringankan Korban PHK
New Page 1 Menagih Janji Moratorium Janji moratorium bagi nasabah KPR bersubsidi itu sudah kadung terlontar dari pejabat di jajaran Kementerian Negara Perumahan Rakyat. Bank pelaksana pun menunggu petunjuk dari pemerintah, sementara pengembang oke-oke saja
seraya berharap segera terlaksana sebagai antisipasi gelombang PHK. Moratorium, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penangguhan pembayaran utang berdasarkan undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat. Istilah bidang keuangan
ini menjadi trendi ketika terjadi gelombang krisis moneter medio 1997 lalu, terutama bagi masyarakat di negara yang bergantung pada utang luar negeri, termasuk Indonesia. Kini, moratorium tak sekadar untuk kepentingan pejabat negara karena nasabah bank juga
bisa menikmati fasilitas tersebut. Terbukti, sejumlah nasabah kredit Usaha Kecil, Menengah dan Mikro (UMKM) yang menjadi korban bencana gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah memperoleh moratorium dari perbankan. Sebelumnya, hal yang sama dilakukan perbankan
kepada nasabah korban bencana tsunami Aceh. Itu sebabnya, ketika akhir tahun lalu terjadi badai krisis finansial global, pejabat di jajaran Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) langsung mengadopsi sukses penanganan nasabah korban bencana untuk nasabah
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. "Kebijakan moratorium diambil sebagai antisipasi terjadinya gelombang PHK pada tahun 2009 yang menimpa kalangan pekerja," kata Sekretaris Menteri Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh. Dia menjelaskan program moratorium
bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mendapatkan kredit KPR bersubsidi. Selain itu, program ini membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak kehilangan rumah yang dicicilnya. "Kebijakan ini sudah pernah diterapkan
bagi korban gempa di Yogyakarta," ujar Iskandar Saleh. Meski demikian, Iskandar menegaskan, program tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah harus menghitung alokasi subsidi pembayaran bunga KPR bagi korban PHK se-Indonesia. Kemenpera
juga belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Begitu pula dengan syarat-syarat nasabah yang berhak mendapat moratorium masih dalam pengajian. "Kami belum bisa menjelaskan syarat nasabah dan skema mora-toriumnya lebih jauh. Ini kan baru rancangan
kebijakan, belum menjadi kebijakan. Semuanya masih dikaji," tandasnya. Sementara itu, Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera Tito Murbaintoro menambahkan usulan kebijakan moratorium diberikan untuk angsuran bulanan maksimal sampai dengan satu tahun. "Melalui kebijakan
ini, pokok pinjaman KPR ditunda pembayarannya ke belakang (tenor diperpanjang), sementara komponen bunga dibayar (disubsidi) pemerintah," katanya. Sebelumnya, Menpera M Yusuf Asyari mengatakan pihaknya hanya dapat mengusulkan moratorium sebagai program untuk
mengantisipasi dampak krisis keuangan global. "Namun, kewenangan tetap ada di tangan Menteri Keuangan," jelasnya. Tunggu Petunjuk Kebergantungan pada wewenang Menteri Keuangan dalam merealisasikan program moratorium untuk nasabah KPR bersubsidi juga berimbas
pada kalangan perbankan. Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara Iqbal Latanro mengatakan kebijakan itu harus diperjelas dan bagian mana yang akan diha-pus pemerintah. "Apakah bunga atau pokok plus bunga? Kita belum mengetahui detailnya seperti apa, namun
kita tetap mendukung hal tersebut," katanya. Selain itu, imbuh Iqbal Latanro, kriteria masyarakat yang mendapatkan moratorium harus diperjelas. Pasalnya, jika semua diberikan pengampunan berupa penangguhan tenor pembayaran, akan berdampak pada kelancaran nasabah
membayar angguran. Padahal, program pengampunan tersebut dilakukan dengan memundurkan tenor pembayaran kredit KPR. Sebelumnya, Wakil Dirut BTN Evi Firmansyah menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai program moratorium yang akan dilaksanakan pemerintah.
Pasalnya aturan mengenai siapa yang layak mendapatkan moratorium akibat PHK masih belum jelas. "Aturan moratorium masih belum jelas, siapa yang kena PHK serta apakah hanya bunga atau pokok plus bunga atau direstrukturisasi fasilitas KPRnya," ujar Evi seraya
menambahkan bahwa BTN akan berusaha untuk meningkatkan persentase coverage Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) atau pencadangan (provisi). Hal senada juga diungkapkan Direktur Keuangan BRI Abdul Salam. Dia mengatakan BRI masih akan mengaji lebih
jauh mengenai moratorium serta melihat kemampuan angsur nasabah KPR-nya sebelum dilakukan rescheduling (penjadwalan ulang). "ladi harus dijabarkan secara mikro, tidak lantas cross the board. Tidak lantas semua dilakukan rescheduling," ujar Abdul Salam. Abdul
Salam menambahkan terkait akan adanya rencana pencadangan kredit, pihaknya belum akan melakukan hal tersebut Namun, pencadangan baru akan dilakukan jika potensi lcredit bermasalah atau non performing loan (NPL) meningkat. "Pencadangan sesuai dengan kolektibilitas.
Kalau tidak berubah, persentase NPL cadangan juga tidak dinaikkan," ujar dia. Sementara itu, kalangan pengembang justru mendukung program moratorium terlaksana. Apalagi, Ketua Dewan Kehormatan DPD Realestat Indonesia (REI) Riau John Satri mengungkapkan saat
ini sejumlah perusahaan di beberapa daerah sudah dan berencana untuk melakukan PHK akibat turunnya permintaan ekspor. "Karena itu, perlu secepatnya ada kebijakan dari pemerintah untuk membantu para karyawan swasta yang sedang membayar cicilan rumah, namun
kehilangan pekerjaan," katanya. Bahkan, kata John, pemerintah sebenarnya tidak cukup hanya memberikan moratorium pembayaran cicilan selama satu tahun. Dalam kondisi krisis, sepatutnya pula dikaji adanya asuransi PHK bagi nasabah KPR yang bekerja di sektor
swasta. (Koran Jakarta) anz/mri/E-8