Kemenpera Godok Aturan Penyaluran Subsidi Rusunami
New Page 1 Untuk membantu masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah susun sederhana hak milik (rusunami), pemerintah memberlakukan program subsidi. Pemerintah berharap, program Ini bisa membantu pendanaan, khususnya dalam penyediaaan uang muka. Selama ini
subsidi disalurkan lewat bank konvensional. Kini, pemerintah lewat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang menggodok aturan penyaluran subsidi rusunami lewat bank syariah. Deputi bidang pembiayaan Kemenpera. Tito Murbaintoro, mengungkapkan aturan
dalam bentuk Peraturan Menteri tentang Penyaluran Subsidi Rusunami lewat bank syariah kini sedang digodok dan diharapkan dapat diimplementasikan tahun ini. "Target kami Peraturan Menteri tentang penyaluran subsidi rusunami lewat bank syariah bisa diberlakukan
tahun ini." ungkapnya kepada wartawan. Selasa (14/5). Selama ini, lanjut Tito, subsidi untuk rusunami disalurkan lewat bank konvensional. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 tentang Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Pihaknya tidak
membatasi jumlah subsidi yang akan disalurkan lewat perbankan syariah. Yang penting, dana subsidi bisa diserap oleh pasar. "Selama anggaran subsidinya masih ada, kita tidak akan membatasi," ujar Tito. Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini Kemenpera sudah
menyalurkan subsidi untuk rumah sederhana sehat (RsH) dan berjalan dengan baik lewat bank konvensional maupun syariah. Saat ini tercatat ada 30 bank konvensional yang sudahmenandatangani perjanjian kerjasama operasional (PKO) penyaluran subsidi RsH. Sedangkan
bank syariah yang sudah menandatangani PKO sebanyak 12. Di masa mendatang, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk penyaluran subsidi RsH. Tujuannya agar penyaluran subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lebih
baik lagi di masa mendatang. (Republika)