Kredit Macet Bank BUMN Direstrukturisasi
New Page 1 Jakarta, Probisnis, RM Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah menyelesaikan mekanisme restrukturisasi kredit macet (Noan Performing Loan) Bank BUMN. Dia juga mengungkapkan, di masa mendatang bankir tidak perlu takut memberikan
kredit dengan dikenakan tuduhan korupsi. "Ya akan ada mekanisme yang coba kita selesaikan, melalui klarifikasi dari landasan hukumnya, kemudian komunikasi dengan penegak hukum, seperti Kejaksaan, Polri, menggunakan prinsip-prinsip yang ada di dalam itu," kata
Sri Mulyani seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, baru-baru ini. Mengenai kemungkinan para bankir takut memberikan kredit atas tuduhan korupsi Menkeu menjelaskan konsep tersebut sudah dibahas sehingga diharapkan
kekhawatiran seperti itu tidak terjadi. Akhir pekan lalu, Departemen Keuangan meminta direksi bank-bank BUMN untuk tidak takut dan ragu mempercepat restrukturisasi NPL berdasar peraturan yang selama telah diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33
tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 tahun 2006. "Mengutip arahan Bapak Presiden dalam BUMN Forum beberapa waktu lalu, Direksi tidak perlu takut dan ragu terhadap tuntutan hukum jika telah menjalankan amanah dengan baik dan tidak melanggar
hukum," kata Sri Mulyani. Menkeu menambahkan, guna memastikan bahwa perbankan BUMN melakukan persiapan yang proper dalam implementasi PP 33/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, telah diamanatkan pembentukan oversight commitee bagi restrukturisasi
dan penyelesaian kredit bermasalah. Total NPL bank nasional hingga Juni 2007 mencapai Rp49,7 triliun dengan 62 persen atau Rp30,8 berasal dari bank BUMN. Bank Mandiri menyumbang NPL terbanyak sebesar 56 persen dari total NPL, Bank BNI 23 persen, BRI 17 persen
dan BTN 3,1 persen. REG - Rakyat Merdeka