Laporan GCG bank wajib dipublikasikan
New Page 1 Bisnis Indonesia JAKARTA Bank Indonesia mewajibkan bank melaporkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) diumumkan ke publik melalui media massa per tiga bulan mulai akhir Juni. Direktur Penelitian dan Pengaturan
Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan wajib pelaporan GCG tersebut untuk menerapkan kualitas dan kapabilitas industri perbankan terkaitdengan penerapan Basel II. "Jadi, mulai akhir Juni nanti industri perbankan harus mulai melaporkan penerapan
GCG ke BI dan juga mempublikasikan ke media masa," ujarnya seusai seminar Peningkatan Pemahaman dan Komitmen Pencegahan Tipikor Perbankan di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan GCG yang harus dilaporkan kepada publik itu lebih kepada sistem keterbukaan internal
perbankan dalam menerapkan tata kelola bank yang baik. Salah satu tujuan pelaporan itu adalah untuk menghindari tindak pidana korupsi. Laporan GCG itu sendiri mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2006 Tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum. Sejumlah indikator yang wajib dilaporkan di antaranya remunerasi dan nominasi, kinerja dan tanggung jawab komisaris serta direksi, penerapan fungsi kepatuhan audit internal dan eksternal.
Dalam kesempatan itu, Halim mengakui penerapan GCG bank lokal masih kalah jauh dibandingkan dengan bank asing. Oleh sebab itu bank lokal diminta mulai menerapkan GCG sejak dini. Tiga bank asing yang membuka kantor cabang di Indonesia menjadi peringkat teratas
dalam penetapan tata kelola yang baik dari 130 bank yang dinilai BI berdasarkan pilot project selfassessment GCG. (11)