Kalkulator KPR
|
Site Map
|
Karir
|
Hubungi Kami
Cari:
Visi & Misi
Sejarah Bank BTN
Komisaris & Direksi
Struktur Organisasi
Budaya Kerja
Corporate Identity
Tabungan Batara
Tabungan e'Batarapos
Tabungan Haji Nawaitu
Tabungan Batara Prima
Tabungan Batara Junior
Deposito Berjangka Rupiah
Sertifikat Deposito
Deposito Valas
Giro Rupiah
Giro Valas
Tabungan
Deposito
Giro
KPR Bersubsidi
Kredit Griya Utama
KPR BTN Platinum
Kredit Pemilikan Apartemen
Kredit Griya Multi
Kredit Ringan Batara
Kredit Pemilikan Rumah Toko
Kredit Swa Griya
Kredit Swadana
Kredit Yasa Griya / Kredit Konstruksi
Kredit Modal Kerja - Kontraktor (KMK-Kontraktor)
Kredit Modal Kerja - Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit Investasi (KI)
Kredit Investasi (KI) - Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Non Cash Loan : Garansi Bank
Kredit Perorangan
Kredit Umum / Korporasi
ATM Batara
Kiriman Uang
INKASO
Safe Deposit Box
Money Changer
Bank Garansi
Payment Point
Real Time Gross Settlement (RTGS)
Payroll
SPP Perguruan Tinggi
Western Union
SMS Batara
Produk Dana
Produk Kredit
Jasa dan Layanan
Laporan Keuangan
Laporan Pelaksanaan GCG
Pencarian
BTN Care Form
BTN Info
Info Properti
Kurs Valuta Asing
Lokasi ATM BTN
Jaringan Kantor
BTN Care
Links
Download
Frequently Asked Questions
Suku Bunga
Kalkulator KPR
Home
|
Tentang Kami
|
Produk
|
CSR
|
Unit Usaha Syariah
|
Hubungan Investor
|
Fasilitas Lainnya
Berita BTN
Mekanisme baru dana perumahan pekerja disorot
Sumber: Bisnis Indonesia
19/11/2009
OLEH IRSAD SATI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Pengembang meminta PT Jamsostek memperbaiki kembali aturan baru penyaluran dana perumahan pekerja karena dinilai memberatkan dan berpotensi menghambat penerapannya.
PT Jamsostek disebutkan mengalihkan penyaluran dana uang muka perumahan pekerja dari cara langsung menjadi melalui mekanisme bank penyalur.
Setyo Maharso, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jakarta, mengatakan kebijakan baru itu berpotensi menjadi kendala dalam penyaluran dana perumahan pekerja peserta Jamsostek yang selama ini menjadi salah satu andalan pasar penggerak perumahan kelas menengah dan bawah.
"Kami masih memantau karena dampaknya belum terasa. Ini karena aturan itu baru berlaku mulai awal November ini." katanya di Jakarta, kemarin.
Jamsostek menggunakan pola baru dalam bentuk program pinjaman uang muka untuk perumahan kerja sama dengan bank (PPUMPKB) yang melibatkan sejumlah bank a.l. Bank Tabungan Negara, BNI dan BRI.
Wakil Ketua Bidang Perumahan Sederhana DPD REI Jakarta Rizal Isky Rusli mengatakan perubahan kebijakan yang paling berat itu adalah peruntukan uang muka yang tidak lagi fleksibel. Hal itu. lanjutnya, berbeda dengan kebijakan terdahulu yang bisa digunakan untuk biaya proses administrasi yang merupakan bagian dari pembiayaan yang ditanggung di muka oleh pekerja.
"Aturan ketat yang hanya membolehkan untuk uang muka berpotensi memperkecil peluang pekerja mendapatkan rumah karena selama ini dari uang muka itu banyak dipakai untuk biaya administrasi kredit," katanya secara terpisah.
Tidak berarti
Dia mengakui besaran dana uang muka itu memang menjadi lebih besar, yaitu dari plafon Rp 10 juta menjadi Rp20 juta per unit, tetapi peningkatan itu menjadi tidak berarti karena salah satu kendala bagi pekerja adalah menyediakan biaya administrasi yang besarnya bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Menurut Rizal, perubahan kebijakan mekanisme penyaluran itu disebabkan tidak adanya sistem yang dimiliki Jamsostek untuk mengelola penyaluran dana tersebut.
"Selama ini temyata NPL [
nonperforming loan
] dana perumahan itu tinggi karena mereka kan tidak punya sistem pengelolaannya. Sekarang diserahkan ke bank. Tapi, hendaknya perubahan jangan menjadi hambatan teknis bagi penyaluran dana perumahan itu," katanya.
<< Back
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130