Pembebasan PPN Rusuna Disetujui DPR
Jakarta, Bisnis Indonesia Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Susus Sederhana (Rusuna) sampai dengan harga Rp 144 juta. Dengan demikian untuk pembelian Rusuna melalui Kredit Pemilikan
Rusuna Tipe 21 sampai 36 dengan harga maksimal Rp 144 juta akan dibebaskan dari PPN,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), M Yusuf Asy’ ari di Jakarta, belum lama ini. Menpera mengemukakan, fasilitas pembebasan PPN itu juga dikenakan untuk maksimal
pendapatan Rp 4,5 juta per bulan. Secara teknis substansi pembebasan PPN tersebut disusun dengan melakukan perubahan PP No. 7 Tahun 2007 yang saat ini tengah diproses Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan di Setneg. Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani
mengatakan, sejauh ini, Ujar Menkeu, secara prinsip DPR sudah mendukung dan menyetujui. Namun secara formal DPR masih harus memprosesnya, sehingga belum menghasilkan keputusan final. Mengenai struktur pendapatan, Menpera mengelompokkan untuk harga Rusuna
Rp 144 juta Tipe 36 ditujukan untuk kelompok penghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan untuk Tipe 30 dengan harga Rp 125 juta ditujukan Tipe 27 dengan harga Rp 110 juta. Sedangkan penghasilan kurang dari Rp 1,7 juta akan difasilitasi untuk menempati
rumah susun sederhana sewa. img