Pengalihan Aset Pemerintah Perumahan PNS Dipermudah
Jakarta, Bisnis RM Pemerintah daerah yang selama ini terkendala dalam mengalihkan aset miliknya berupa lahan yang diperuntukkan bagi hunian pegawai negeri sipil (PNS), kini dipermudah dengan lahirnya UU Perbendaharaan Negara No 1/2004. "Kini sudah ada aturannya
sehingga untuk mengalihkan aset, pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan DPRD," papar Staf Ahli Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Riptono, kepada wartawan usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional Bapertarum-PNS di Jakarta, baru-baru ini. Riptono
mengatakan, sesuai peraturan memang pengalihan aset pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPRD, terlebih dahulu kecuali untuk tata ruang, penataan kota dan kepentingan kesejahteraan PNS. "Sebagai gambarannya, coba dilihat pada pasal 47 dari UU tersebut,
di dalamnya tertuang mengenai persyaratan pengalihan aset pemerintah tersebut," tuturnya. Menurut Deputi Pengembangan Kawasan Menpera, Syarifuddin Akil, dengan diberlakukannya UU itu, maka kendala pemecahan sertifikat tanah kepada perorangan sebagai syarat
mendapatkan pinjaman bank dapat dipercepat. "Dengan adanya kebijakan tersebut proses pembuatan sertifikat atas nama perorangan sehingga dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan bantuan uang muka dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ujar Syarifuddin.
Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi), Fuad Zakaria, proses administrasi untuk membangun rumah bagi PNS saat lebih mudah dibandingkan sebelumnya,meskipun ada beberapa hal yang patut disosialisasikan. "Seperti
kebijakan bahwa aset milik pemerintah tidak perlu lagi persetujuan DPRD merupakan hal baru," kata dia. Hal senada juga dikemukakan Direktur Kredit Bank BTN, Siswanto. Menurut dia, sejauh ini untuk proses sertifikasi lahan untuk rumah bagi PNS eks aset pemerintah
masih sulit untuk dilaksanakan. Justru pihak bank banyak yang belum mengetahui kemudahan tersebut. "Bagi bank, yang terpenting nasabah dapat menunjukkan sertifikat tanahnya maka proses KPR dapat dilaksanakan, termasuk jika PNS akan diberikan bantuan uang muka
serta jika perlu pinjaman uang muka," jelas Siswanto.