Proyek Perumahan Akan Ditangani Kantor Menpera
JAKARTA – Kepastian Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai kewenangan operasional dalam pembangunan proyek perumahan tinggal selangkah lagi. Belum lama ini Menpan Taufiq Effendi telah menyepakati usulan yang disampaikan Menpera M Yusuf Asy’ari dan Menteri
Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Langkah selanjutnya, tinggal menunggu penetapan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri PU Djoko Kirmanto mengaku tidak keberatan jika kewenangan pembangunan proyek perumahan yang selama ini berada di departemennya dialihkan
ke Kementrian Negara Perumahan Rakyat. Menurut dia, antara dirinya dan Menpera serta Menpan sudah menyepakati pengalihan kewenangan tersebut. “Untuk apa keberatan. Tidak ada keberatan dari kita. Saya sudah terlalu banyak ngurusi yang lain. Jadi, di pihak saya
sudah selesai. Antara saya dan Yusuf Asy’ari tidak ada masalah lagi,” ujar Djoko kepada Investor Daily di Jakarta, belum lama ini. Djoko menegaskan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Menpan telah mengajukan usulan amandemen terhadap Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan susunan Organisasi Kementerian Negara kepada Presiden. “Sekarang ada di tangan Presiden.Kalau usulan itu disetujui oleh Presiden, akan ada keputusannya. Itu pemilahannya sudah jelas,” kata
Djoko. Dalam perpres tersebut dinyatakan bahwa kewenangan pembangunan proyek berada di Departemen PU. Menpera juga membenarkan tentang telah dicapainya kesepakatan itu. Seperti halnya yang disampaikan Djoko, menurut Yusuf, kepastian kewenangan operasional
dari kementeriannya tinggal menunggu persetujuan Presiden.