REI Usulkan KPR Berjenjang
New Page 1 BANDUNG-Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan pembayaran angsuran kredit kepemilikan rumah (KPR) dapat dilakukan secara berjenjang. Artinya dalam lima tahun pertama debitor KPR hanya diwajibkan mengangsur bunga KPR saja. "Baru pada tahun keenam
debitor diharuskan mengangsur keseluruhan kreditnya," kata Sekjen DPP REI Teguh Satrija kepada SH, Jumat (3/11). Pemberlakukan angsuran secara berjenjang ini ditujukan kepada pasar rumah sederhana sehat (RSh). Adanya ketentuan angsuran berjenjang tersebut
berarti memberi keringanan kepada konsumen RSh untuk membayar KPR. Di sisi lain, ketentuan tersebut memberi peluang penyerapan RSh dalam jumlah yang lebih besar. Bagi kalangan perbankan sendiri ketentuan pembayaran angsuran berjenjang ini memungkinkan penyaluran
KPR lebih banyak lagi. Usulan ini telah diajukan kepada sejumlah bank yang menyalurkan KPR. Namun baru Bank BNI yang merespons positif usulan tersebut. "Kami berharap bank lainnya, termasuk Bank BTN memberi respons sama," harap Teguh. Pemberlakuan angsuran
berjenjang KPR diyakini Teguh mampu meningkatkan penyerapan RSh. Teguh memperkirakan peningkatan penyerapan RSh dapat mencapai antara 40-60 persen. (dio)