RSH Harus Bebas Perizinan
SURABAYA – Pemerintah diminta membebaskan segala biaya perizinan untuk pembangunan rumah sederhana sehat (RSH). Selain itu, pemerintah juga perlu memiliki konsep secara matang bagi pengelolaan perizinan perumahan dengan membedakan proses maupun biaya perizinan
bagi RSH, rumah menengah dan mewah. “Dengan demikian diharapkan iklim usaha dan investasi di bidang perumahan semakin meningkat dan kondusif,” kata Wakil Ketua DPD REI Jawa Timur Pauus Totok Lusida di Surabaya, Kamis (26/5). Ia mengungkapkan, pelaksanaan otonomi
daerah yang sangat beragam di daerah sangat berpengaruh terhadap sektor usaha real estate sebagai salah satu sektor unggulan usaha yang melibatkan banyak komponen didalamnya. “Pasaca pemberlakuan otonomi daerah, proses dan prosedur perizinan menjadi beragam
dan tak jarang saling bertentangan. Komdisi tersebut jelas menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan investasi daerah,” ujarnya. Hal lain yang muncul, adalah kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat mengenai penetapan luasan lahan
minimal untuk pembangunan perumahan. Dalam Kepmen Kimpraswil No. 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan RSH ditetapkan luas minimal adalah 72 m2, bahkan dimungkinkan hingga 60 m2 untuk daerah-daerah yang harga tanahnya sudah sangat mahal.