Rumah untuk Para Pekerja Dua Tahun Dibangun 200.000 Unit
New Page 1 JAKARTA, KOMPAS-Pemerintah membentuk tim lintas departemen untuk Program Percepatan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja atau P5KP. Dalam dua tahun ditargetkan dapat diwujudkan minimal dapat dibangun 200.000 unit rumah untuk
pekerja di Indonesia. Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembentukan Tim P5KP tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Besar Setyoko, Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Agus Wijanarko, dan Sekretaris Kementerian
Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh di Gedung Depnakertrans, Senin (28/1). Tim itu beranggotakan, antara lain, pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pekerjaan Umum, dan Kementerian Negara Perumahan Rakyat. Tim terdiri dari empat kelompok
kerja (pokja), yaitu dua pokja bertugas mempercepat persiapan dan pembangunan, sedangkan dua pokja lainnya menyinkronkan program pemerintah untuk membantu pekerja membeli rumah. "Tim P5KP diharapkan mampu memudahkan kelompok buruh memperoleh perumahan dan
permukiman yang aman, sehat, layak huni, dan terjangkau," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto. Dijelaskan, Departemen PU akan membantu fisik dan nonfisik, mulai dari menyusun perencanaan perumahan sampai pembangunan infrastruktur primer, seperti instalasi pengolahan
air limbah, drainase'primer, dan penyediaan air bersih. P5KP digagas oleh Mennakertrans Erman Suparno untuk mempercepat pembangunan rumah bagi pekerja berpenghasilan rendah. Dengan memiliki rumah murah di dekat lokasi kerja, pekerja setidaknya menghemat biaya
transportasi. Dari sedikitnya 100 juta pekerja, 90 persen di antaranya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pihaknya menyalurkan pinjaman uang muka bagi peserta Jamsostek Rp 10 jutaRp 20 juta per
orang dengan bunga 3-6 persen per tahun lewat BTN. Jamsostek telah menyalurkan Rp 300 miliar untuk 52.000 pekerja. Tahun 2008 disiapkan lagi Rp 90 miliar untuk 6.000 pekerja. Peran pengusaha Iskandar menjelaskan, pekerja bergaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan
berhak mendapat subsidi perumahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/Permen/ M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Satuan Rumah Susun Bersubsidi. Pemerintah
tahun 2008 mengalokasikan Rp 800 miliar untuk subsidi itu, dan mendorong pengusaha berpartisipasi, seperti yang dilakukan PT Sango Keramik Indonesia di Semarang. "Perusahaan menyiapkan 2 hektar tanah di dekat industri mereka untuk dibangun rumah susun, lalu
dijual dengan harga murah pada 1.900 pekerjanya," kala iskandar. U1AMJ .