Selamat Datang UU Perbankan Syariah
New Page 1 Ratna Pratama Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI FPKS Penantian panjang itu berakhir sudah. Setelah enam tahun, DPR bersama pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah. Ini berarti,
kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Payung hukum ini diharapkan makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia. Panjang memang penantian komunitas perbankan syariah. Begitu panjangnya, kalangan praktisi perbankan
syariah sempat tidak terlalu memikirkan Undang-Undang itu. Memang, tanpa undang-undang pun, selama ini, perbankan syariah tetap eksis. Kini komunitas perbankan syariah sebaiknya melupakan proses yang berlarut-larut. Masa lalu sebaiknya dijadikan pelajaran
berharga untuk menyongsong hari esok. Karena banyak pihak berharap peran dan kontribusi perbankan syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional. Dalam kondisi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini, perbankan syariah benar-benar dituntut kontribusinya
secara nyata. Apalagi jumlah penduduk miskin yang disampaikan Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono masih tinggi, yaitu 16,58 persen atau sekitar 37,17 juta dari total penduduk Indonesia. Apa hubungannya penduduk miskin dengan kehadiran UU Perbankan Syariah?
Inilah kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi
perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin. Pengelolaan dana sosial perbankan syariah, yang diperoleh dari zakat, infak, dan sedekah, serta dana sosial yang berasal dari penerimaan operasi (qardh) tahun lalu naik 46 persen dari Rp 27,5 miliar
(2006) menjadi Rp 40,1 miliar (2007). Dana ini disalurkan dalam bentuk zakat, pinjaman usaha, dan sumbangan qardh. Qardh dalam istilah sekarang disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat makin
memacu peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta pembukaan lapangan kerja melalui program sosial. Sedang dari sisi komersial, hadirnya UU Perbankan Syariah diharapkan makin memperkuat
pijakan hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional. Tantangannya sekarang, sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa mengakselerasi aktivitasnya dalam membangun perekonomian nasional setelah memiliki payung hukum. Jika beberapa waktu
lalu beralasan belum memiliki payung hukum sehingga tidak bisa bergerak leluasa atau ragu bergerak. Kini, setelah disahkannya UU itu diharapkan keraguan itu tidak ada lagi sehingga bisa secara komersial maupun social bisa bergerak dengan leluasa sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Kekuatan sementara yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, sebagaimana dilaporkan Bank Indonesia adalah tiga Bank Umum Syariah (BUS), 26 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 114 BPRS. Sementara kekuatan jaringan kantor bank syariah
mencapai 711 kantor dan 1.195 layanan syariah. Dengan kekuatan ini perbankan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah. Sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 bam mencapai Rp 36,5 triliun atau hanya sekitar 1,8 persen dari aset perbankan
nasional. Dibanding dengan perbankan konvensional yang memiliki hingga 80 juta rekening tentunya masih sangat jauh. Namun prestasi tersebut sebenarnya sudah lumayan luar biasa karena perbankan syariah beroperasi dengan segala keterbatasan yang ada, termasuk
keterbatasan belum memiliki payung hukum tadi. Payung hukum memang penting untuk kepastian hukum. Sebelumnya, banyak investor asing, terutama Timur Tengah, yang bersedia membenamkan modal untuk membangun bank syariah setelah prestasi tersebut. Namun mereka
mundur untuk sementara waktu sambil menunggu payung hukum yang jelas. Padahal investor yang berminat punya kelas yang tidak kecil. Bank Pembangunan Islam misalnya, menyediakan dana sebesar 10 miliar dolar AS untuk program yang berkaitan dengan penghapusan
kemiskinan. Belum lagi investasi langsung yang akan masuk ke sektor riil, infrastruktur, telekomunikasi, dan sebagainya. Kehadiran UU Perbankan Syariah dan sebelumnya juga disahkan UU Surat Berharga Syariah (SBSN) pada 10 April 2008 diharapkan akan kembali
merangsang investor untuk masuk ke pasar bank syariah di Indonesia. Sebab tiada lagi penghalang bagi kehadiran investor asing, terutama investor dari negara-negara Teluk yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi
transit ke Malaysia atau bahkan Singapura sebelum ke Indonesia. Kini, mereka bisa langsung datang ke Indonesia untuk berinvestasi, termasuk dalam mengembangkan perbankan syariah. Malaysia juga Singapura merupakan dua negara yang paling berani dalam memajukan
perbankan syariah. Bahkan, Singapura bertekad menjadikannya negaranya sebagai hub keuangan syariah dunia. Bermodal UU Perbankan Syariah dan UU SBSN, posisi Indonesia diharapkan akan lebih kuat dalam upaya mengembangkan keuangan syariah, dibanding negara-negara
lain.