Waspadai Konflik Pengembang-Konsumen
"Kenaikan suku bunga yang cukup tinggi itu akan membuat pasar properti lesu." M Rudiansyah Wakil Ketua REI Jatim. JAKARTA - Kalangan pengembang khawatir, kenaikan suku bunga kredit pemilikan rumah dari Bank Tabungan Negara menjadi 18% sejak Senin (14/11), dari
sebelumnya hanya 14,5%, akan memunculkan potensi sengketa antara pengembang dan konsumen. "Konsumen yang terbiasa membayar angsuran rumah dengan harga tertentu, tidak mudah menerima pemahaman apabila angsurannya naik sesuai dengan bunga bank," kata Wakil Ketua
Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Jawa Timur M Rudiansyah di Surabaya, Kamis (17/18). Menurut Rudiansyah, kenaikan suku bunga yang cukup tinggi itu akan membuat pasar properti lesu. Ia juga memerkirakan, kenaikan bunga kredit
pemilikan rumah (KPR) BTN itu, akan diikuti oleh bank-bank lain yang juga mendanai KPR. Agar potensi konflik tersebut tidak meruncing, ia berharap, konsumen bisa memahami masalah kenaikan suku bunga tersebut sebagai akibat tingginya inflasi yang dipicu oleh
kenaikan harga BBM.Rudiansyah menyatakan, angsuran rumah akan kembali turun jika perekonomian membaik yang ditandai inflasi kembali di bawah 10%. Namun ia memerkirakan, hal itu tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini. "Recovery itu masih jauh, tidak dalam
sebulan atau dua bulan ini, sehingga kami perkirakan, harga rumah akan mengalami kenaikan antara 15-20%," ujarnya. Agar masalah yang muncul akibat kenaikan suku bunga tidak berkepanjangan, ia berharap, pemerintah memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan
yang menggairahkan dunia usaha, khususnya properti. "Jangan malah membebani pengusaha dengan persoalan pajak misalnya," ujar dia. Namun, ketika dihubungi Investor Daily secara terpisah Kamis (17/11), baik Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman
Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria maupun pakar hukum properti Erwin Kallo menyatakan, konflik seperti itu jarang terjadi. "Sengketa antara pengembang dan konsumen akibat kenaikan angsuran jarang terjadi, karena pengembang memiliki perjanjian mengenai
tingkat harga, dan kenaikkan harga rumah yang mencapai tingkat berapa persen," ujar Erwin. Karena itu, untuk menghindari potensi konflik antara pengembang dan konsumen, Erwin mengingatkan agar konsumen mempelajari secara saksama tiap-tiap kalimat dalam perjanjian
jual beli maupun perjanjian akad KPR. Menurut Fuad, konflik pengembang dan konsumen seperti itu tidak akan terjadi, karena setelah akad kredit, terkait dengan masalah angsuran, konsumen hanya akan berhubungan dengan bank penerbit KPR. Fuad menjelaskan, akibat
kenaikan suku bunga tersebut daya beli masyarakat akan semakin menurun. Sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), lanjut dia, saat ini harga rumah naik hingga sekitar 20 %. "Kemungkinan tahun depan juga kembali naik," kata Fuad. Kondisi Ekonomi
Pengamat bisnis properti dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung Surna Tjahja Djajadiningrat menilai, bisnis properti akan sukses jika kondisi ekonomi juga sukses. "Kalau kondisi ekonominya tidak stabil tentu bisnis properti juga akan
melemah. Karena itu, sangat wajar bila sekarang kondisinya melemah," katanya.3 Menurut dia, bisnis properti akan meningkat dan normal seperti pada 2007. Itu pun dengan syarat kondisi ekonomi nasional stabil. Saat ini, lanjut dia, para pengembang mengalami
kesulitan dalam menjalankan usaha. "Selain suku bunga naik, harga material bangunan dan biaya konstruksi juga ikut naik," katanya.