Untuk rumah yang dibeli dari developer, maka penyelesaian sertipikat menjadi tanggungjawab pengembang, sedangkan pihak Bank berkewajiban untuk menyerahkan kepada debitur pada saat kreditnya lunas.Ketentuan ini sudah tercantum dalam Perjanjian Kredit (PK) yang telah ditandatangani oleh pihak debitur dan pihak Bank.
Tidak cukup kuat, dan dalam hal ini kemungkinan di kemudian hari pihak yang paling dirugikan adalah pihak II selaku pembeli.
1. Pada dasarnya angsuran KPR yang dibayar ke Bank terdiri dari dua komponen yaitu pokok kredit dan bunga.
2. Angsuran dengan sistem anuitas yang diterapkan Bank BTN pengertiannya adalah jumlah angsuran tiap bulan tetap sementara komponen pokok kredit dan bunga akan berubah setiap tahun setelah tanggal realisasi kredit dimana komponen pokok kredit makin besar sementara komponen bunga makin kecil sampai kredit dinyatakan lunas oleh bank..
3. Jumlah angsuran KPR adalah pokok kredit tahun pertama dikalikan dengan faktor anuitas kemudian dibagi dua belas. (factor anuitas bisa di lihat di tabel anuitas).
4. Bunga yang dibayarkan pada tahun pertama adalah pokok kredit tahun pertama dikalikan bunga anuitas.
5. Pokok kredit yang dibayarkan adalah jumlah angsuran selama satu tahun (butir 3) dikurangi jumlah bunga yang harus dibayar (butir 4).
6. Sisa Pokok Kredit pada awal tahun ke dua adalah pokok kredit tahun pertama dikurangi pembayaran pokok kredit (butir 5).
7. Perhitungan langkah butir 3 s/d butir 5 akan berulang sampai dengan tahun ke sepuluh atau sampai kredit dinyatakan lunas, dimana bunga yang dibayarkan per tahunnya dihitung dari sisa pokok kredit dikalikan bunga, dst. Sedangkan pembayaran pokok besarnya sesuai butir 5, dst..
8. Contoh :
· Bila kredit Rp.45 juta dengan jangka waktu 10 tahun dengan asumsi suku bunga 19,5 % pertahun sistem anuitas, maka angsuran perbulannya adalah Rp.879.320,-
Angsuran tahun pertama adalah Rp.10.551.840,- (Rp.879.320,- dikalikan 12 bulan ) yang terdiri dari komponen bunga sebesar Rp.8.775.000,-(Rp.45 Juta dikalikan 19,5%), sedang pembayaran pokoknya adalah Rp 1.776.840,- (Rp10.551.840,- dikurangi 8.775.000,-).
Sisa pokok akhir tahun pertama Rp.43.223.160,- (Rp.45.000.000,- dikurangi Rp.1.776.840,-)
· Sisa pokok kredit awal tahun kedua adalah Rp. 43.223.160,-. (Rp.45.000.000,- dikurangi Rp.1.776.840,-), angsuran tahun kedua adalah Rp.10.551.840,- bunga tahun ke dua Rp. 8.428.520,- (Rp.43.223.160 dikalikan 19,5 %). sehingga pokok kredit yang dibayarkan Rp.2.123.320,- atau sisa pokok kredit akhir tahun ke dua atau awal tahun ke tiga sebesar Rp.41.099.840,-,
9. Namun bila debitur telah membayar sebulan Rp.1 juta selama 2 tahun (24 bulan) atau Rp.24.000.000,- atau Rp.12.000.000,- pertahun dengan asumsi debitur mengangsur tepat waktu (tidak ada tunggakan dan denda) maka angsuran per tahunnya adalah Rp.10.551.840,- (Rp.879.320 kali 12), sehingga ada angsuran ekstra sebesar Rp. pada tahun pertama dan kedua sebesar Rp.2.896.320,- (Rp.24.000.000,- dikurangi Rp.21.103.680), sehingga pada akhir tahun ke dua sisa pokok tinggal Rp.38.203.520,- (Rp.41.099.840,- dikurangi Rp.2.896.320,-) pembulatan.
Pelunasan kredit hanya dikenakan biaya materai secukupnya dan tidak dikenakan biaya-biaya lainnya.
1. Kredit yang diberikan untuk membiayai pembangunan rumah diatas tanah yang telah dimiliki oleh pemohon atau isteri/suami pemohon.
2. Persyaratan tanah dan rumah : luas tanah bebas, bangunan terletak diwilayah pemukiman marketable yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan serta bebas banjir, legalitas tanah minimal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
bangunan dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
dan menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah.
3. Ketentuan Kredit :
|
Pinjaman yang dapat diberikan
|
:
|
s/d Rp. 1 milyar
|
|
Penetapan Maksimum Kredit
|
:
|
90 % dari nilai taksasi bank atas RAB dan tidak melebihi dari 75 % harga jual pasar wajar tanah atau taksasi nilai tanah
|
|
Maksimal Jangka Waktu
|
:
|
15 tahun
|
|
Suku Bunga
|
:
|
mengikuti bunga pasar
|
4. Bila gaji Rp.3 juta dengan kemampuan maksimal mengangsur sebesar 1/3 kali gaji atau Rp.1 Juta sehingga maksimal kredit yang diberikan dengan asumsi suku bunga 19,5% dan maksimal kredit 15 tahun adalah Rp57.000.000,- (pembulatan).