Simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Manfaat :
-
Dipertuntukkan bagi perorangan atau perusahaan.
-
Dikeluarkan atas unjuk (tanpa nama) sehingga bank akan mengakui kepada pemegang Sertifikat Deposito sebagai pemilik dana tersebut.
-
Memiliki pilihan jangka waktu penempatan yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
-
Denominal sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000,-