Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Produk > Jasa dan Layanan > Bank Garansi

Bank Garansi

Merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan nasabah untuk menjamin resiko tertentu yang timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik kepada pihak yang menerima jaminan.

 

Garansi Bank diperlukan untuk:

  • Melaksanakan order pekerjaan dari pemerintah atau swasta.
  • Pembongkaran barang-barang dari kapal sebelum konosemen (bill of lading) datang.
  • Pembelian/penebusan barang-barang dari penjual (produsen/dealer/agen) dengan pembayaran secara angsuran atau pembayaran belakang.
  • Penangguhan pembayaran kewajiban tertentu kepada negara (DIjen Bea Cukai) 

Ketentuan:

  • Pemohon adalah koperasi atau badan usaha
  • Telah menjadi nasabah Bank BTN
  • Jaminan: uang tunai, tanah, bangunan, deposito Bank BTN/Bank lain, garansi bank lain, cek.


Bookmark this page to:Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Multiply Add to Twitter Add to Live Add to Digg Add to MySpace
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130