Merupakan fasilitas layanan bagi nasabah untuk memudahkan dalam membayar tagihan rutin.
Pembayaran tagihan yang dapat dilakukan saat ini adalah :
- Telkom :
- Telepon fixed line (PSTN)
- Flexy Classy (pasca bayar)
- Speedy
- PLN Online (PRAQTIS)
- Postpaid (ATM & Loket)
- Prepaid (ATM)
- GSM Pascabayar
- Pajak
- Menerima pembayaran pajak secara online dengan Ditjen Pajak melalui loket Bank BTN untuk PPh dan PPN.
- PDAM (tempat lokal tergantung daerah masing masing)
Pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan cara :
- Setoran tunai di loket Kantor Cabang Bank BTN
- Non Tunai melalui :
- Pemindahbukuan (Overbooking)
- Warkat Bank BTN
- Warkat Bank lain
- ATM Bank BTN
- iMobile BTN
- Gunakan fasilitas Automatic Debit agar anda tidak lagi direpotkan datang ke loket Kantor Cabang atau ke mesin ATM guna membayar tagihan bulanan anda.
- Pemotongan secara otomatis setiap bulan dari rekening Tabungan atau Giro di Bank BTN (Automatic Debit)