Fasilitas kredit yang diberikan kepada Perseroan Terbatas, CV, Koperasi, Yayasan dan Perorangan, dalam rangka pembiayaan investasi, baik investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.
Persyaratan Pemohon
- Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
- Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
Sektor yang Dibiayai
- Industri terkait perumahan
- Infrastruktur/prasarana, jalan, irigasi, jembatan, listrik, air &gas.
- Telekomunikasi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Lain-lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kemampuan bank
Ketentuan Kredit
- Maksimal sebesar 75% dari dari total biaya investasi.
- Jangka waktu maksimal 15 tahun.
- Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
- Jaminan diasuransikan secara all risk dengan Banker Clause BTN
- Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
- Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.