Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Produk > Produk Kredit > Kredit Umum / Korporasi > Kredit Investasi (KI)

Kredit Investasi

Fasilitas kredit yang diberikan kepada Perseroan Terbatas, CV, Koperasi, Yayasan dan Perorangan, dalam rangka pembiayaan investasi, baik investasi baru, perluasan, modernisasi atau rehabilitasi.

 

Persyaratan Pemohon

  • Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
  • Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.

 

 

Sektor yang Dibiayai

  1. Industri terkait perumahan
  2. Infrastruktur/prasarana, jalan, irigasi, jembatan, listrik, air &gas.
  3. Telekomunikasi
  4. Pendidikan
  5. Kesehatan
  6. Lain-lain sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kemampuan bank

Ketentuan Kredit

  • Maksimal sebesar 75% dari dari total biaya investasi.
  • Jangka waktu maksimal 15 tahun.
  • Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  • Jaminan diasuransikan secara all risk dengan Banker Clause BTN
  • Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  • Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.

Kredit Investasi (KI)
KI13.25% p.a
Last update: 28/04/2010 10:22

Bookmark this page to:Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Multiply Add to Twitter Add to Live Add to Digg Add to MySpace
Copyright © 2009 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130