Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  CSR  |  Unit Usaha Syariah  |  Hubungan Investor  |  Fasilitas Lainnya
Total Visitor :
Produk > Produk Kredit > Kredit Komersial > Kredit Investasi (KI) - Industri Terkait dengan Perumahan

Kredit Investasi - Industri Terkait dengan Perumahan

Pengertian
Kredit Investasi yang disediakan oleh Bank dalam rangka pembiayaan investasi khususnya bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha yang dapat menunjang sektor-sektor dimaksud.

Persyaratan Pemohon

  • Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
  • Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
  • Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.

Ketentuan Kredit

  • Maksimal sebesar 65% dari dari total biaya investasi.
  • Jangka waktu maksimal 15 tahun.
  • Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
  • Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
  • Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.

Chek List :
Klik disini untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.


Suku Bunga Kredit Investasi (KI) - Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit Investasi12.75% p.a
Last update: 14/03/2012 15:10

Bookmark this page to:Add to Twitter Add to MySpace Add to Yahoo Bookmarks Add to Facebook Add to Digg Add to Multiply
Copyright © 2011 PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., All Rights Reserved
Menara Bank BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130