Pengertian
Kredit Investasi yang disediakan oleh Bank dalam rangka pembiayaan investasi khususnya bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha yang dapat menunjang sektor-sektor dimaksud.
Persyaratan Pemohon
-
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi, Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
-
Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
-
Memiliki perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor Cabang Bank Tabungan Negara.
-
Maksimal sebesar 65% dari dari total biaya investasi.
-
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
-
Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
-
Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
-
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.
Chek List :
Klik disini untuk melakukan pengecekan kelengkapan Data/Surat Permohonan.