Produk tabungan sebagai media penyimpanan dana dalam rupiah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dengan menggunakan akad sesuai syariah yaitu Mudharabah (Investasi), bank menjanjikan bagi hasil yang menguntungkan dan bersaing bagi nasabah atas simpanannya.
Kentungan dan Kenyamanan Layanan
- Hanya dengan setoran awal Rp.250.000,- telah dapat memiliki Tabungan Baitullah Batara iB
- Pembukaan rekening pada Kantor Cabang Syariah yang telah online dengan SISKOHAT Depag, sedangkan penyetoran lanjutan maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan diseluruh Kantor Cabang Syariah Bank BTN dan Layanan Syariah pada Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu Bank BTN (Konvensional) di seluruh Indonesia.
- Diprioritaskan terdaftar sebagai Calon Jemaah Haji setelah memperoleh dan menunjukkan Surat Pendaftaran Pergi Haji dari Kandepag domisili penabung.
Fasilitas
- Bagi Hasil diberikan setiap akhir bulan dan dhitung berdasarkan saldo harian
- Bebas baya administasi bulanan.
Persyaratan
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan beserta pendukungnya
- Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/Paspor),
- Data didaftarkan pada SISKOHAT Departemen Agama setelah saldo Tabungan Haji mencapai sesuai ketentuan BPIH dan Calon Jemaah Haji memperoleh dan mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji dari Kandepag domisili penabung
- Tabungan Baitullah Batara iB boleh ditutup setelah Jemaah haji tiba kembali di rumah dari tanah suci