Home  |  Tentang Kami  |  Produk  |  Layanan

Gadai BTN iB

Pembiayaan Gadai BTN iB adalah pinjamankepada nasabah berdasarkan Prinsip Qardh yang diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (Barang Jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada Bank.

Persyaratan

  • WNI
  • Berusia minimal 17 Tahun
  • Menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM,Paspor,dll) yang masih berlaku.
  • Menyerahkan NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 100 Juta.

Barang jaminan yang dapat dititipkan dan dipelihara :

  • Emas batangan/lantakan
  • Emas perhiasan
  • Uang emas
  • Koin emas

Ketentuan

  • Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Biaya administrasi 
Berat Gram Biaya Administrasi
< 100 gr Rp. 10.000,-
100 gr s.d 200 gr Rp. 12.500,-
200 gr s.d 300 gr Rp. 15.000,-
> 300 gr Rp. 17.500,-


Fasilitas

  • Nilai pembiayaan maksimum 95%
  • Perlindungan Asuransi Kebongkaran dan Jiwa

 Jangka Waktu Pembiayaan

  • Minimal J.W Pembiayaan Gadai selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalen
Copyright © 2009 Bank BTN, All Rights Reserved
Gedung Menara BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130