Pembiayaan Gadai BTN iB adalah pinjamankepada nasabah berdasarkan Prinsip Qardh yang diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (Barang Jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada Bank.
Persyaratan
- WNI
- Berusia minimal 17 Tahun
- Menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM,Paspor,dll) yang masih berlaku.
- Menyerahkan NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 100 Juta.
Barang jaminan yang dapat dititipkan dan dipelihara :
- Emas batangan/lantakan
- Emas perhiasan
- Uang emas
- Koin emas
Ketentuan
- Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Biaya administrasi
| Berat Gram |
Biaya Administrasi |
| < 100 gr |
Rp. 10.000,- |
| 100 gr s.d 200 gr |
Rp. 12.500,- |
| 200 gr s.d 300 gr |
Rp. 15.000,- |
| > 300 gr |
Rp. 17.500,- |
Fasilitas
- Nilai pembiayaan maksimum 95%
- Perlindungan Asuransi Kebongkaran dan Jiwa
Jangka Waktu Pembiayaan
- Minimal J.W Pembiayaan Gadai selama 30 (tiga puluh) hari kalender dan maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalen