Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja barang modal (capital expenditure) perusahaan/lembaga dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli) dan/atau Musyarakah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan/atau modernisasi alat produksi: mesin, gedung, kendaraan, alat berat, peralatan laboratorium, dll.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
- Bank menyediakan dana 65% dari kebutuhan.
Persyaratan
- Menyerahkan surat permohonan pembiayaan.
- Menyerahkan copy legalitas usaha (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUP, Menyerahkan NPWP).
- Menyerahkan legalitas proyek: Ijin Lokasi, site plan, IMB, bukti penguasaan lahan.
- Menyerahkan RAB Proyek dan proyeksi cashflow
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
- Menyerahkan copy rekening bank 3 bulan terakhir
Persyaratan:
- Legalitas dan perijinan perusahaan.
- Kinerja keuangan dan spesifikasi kebutuhan capex.