Produk pembiayaan dalam rangka pembelian kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Beli).
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
- Angsuran tetap sampai masa pembiayaan selesai.
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun (mobil) dan 4 tahun (sepeda motor)
- Maksimal pembiayaan Bank 80% dari Harga Beli di dealer dan 20% sisanya merupakan kontribusi uang muka Nasabah. Untuk pembayaran angsuran secara potong gaji, kontribusi uang muka cukup 10%.
- Standar layanan maksimal 7 hari dari permohonan lengkap sampai dengan pelaksanaan akad.
Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan copy identitas diri (KTP, KK, Akta Nikah),
- Menyerahkan copy slip/keterangan gaji atau keterangan penghasilan.
- Menyerahkan copy SK Pegawai atau Keterangan Kerja dari Perusahaan.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)
Kelengkapan Tambahan Jika Dinyatakan Layak
- Pernyataan Penyerahan dan Kuasa Pengambilan Dokumen jika nasabah tidak mampu membayar angsuran lebih dari 60 hari.