Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal kerja nasabah lembaga/perusahaan dengan menggunakan prinsip akad Mudharabah (Bagi Hasil), dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow nasabah.
Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan
Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun.
- Bank menyediakan dana 100% dari kebutuhan modal kerja.
- Berbagai macam penggunaan: Kopkar/Kopeg untuk disalurkan kepada anggota dengan pengembalian potong gaji, Kontraktor penerima SPK/Kontrak, Lembaga Keuangan Syariah/Mikro Syariah (LKS/LKMS) untuk disalurkan kepada nasabahnya, modol kerja perdagangan.
Persyaratan
- Menyerahkan surat permohonan pembiayaan.
- Menyerahkan copy legalitas usaha (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUP, NPWP).
- Menyerahkan Laporan Keuangan.
- Menyerahkan copy rekening bank 3 bulan terakhir.
- Menyerahkan copy Ijin Usaha untuk wiraswasta (Akte Pendirian, Domisili Usaha, TDP, SIUPP, NPWP, dll)