Kebijakan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (ICOFr)
BTN telah memiliki kebijakan internal terkait Pelaksanaan Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (Internal Control Over Financial Reporting
(ICOFR)) Nomor PT.7-C.1 sebagai panduan dan penjabaran mengenai tugas dan tanggung jawab seluruh unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan ICOFR serta
sebagai bentuk penerapan praktek Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Memberikan panduan bagi seluruh unit kerja yang terkait dalam pelaksanaan setiap tahapan ICOFR.
-
Memberikan pemahaman mengenai ICOFR dan implementasinya.
-
Mendukung efektivitas pelaksanaan ICOFR di lingkungan Bank. dan
-
Memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disusun secara andal dan bebas dari salah saji material sehingga dapat memberikan keyakinan yang lebih memadai kepada pengguna Laporan Keuangan.