Wali Amanat
Jasa Wali Amanat
Percayakan penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk Anda kepada Wali Amanat BTN. Bisnis berkembang dengan Wali Amanat yang menunjang
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau yaitu sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek Bersifat Utang (Obligasi/Sukuk/MTN) sesuai dengan Perjanjian dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Memenuhi Syarat Wajib
Memenuhi salah satu syarat wajib atas penerbitan Efek Bersifat Utang (Obligasi/Sukuk) dari korporasi
Mewakili Kepentingan
Mewakili kepentingan para pemegang obligasi/MTN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan
Meningkatkan Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli Efek Bersifat Utang (Obligasi/Sukuk/MTN) yang diterbitkan
Biaya yang Kompetitif
Biaya Jasa Wali Amanat BTN kompetitif
Syarat & Ketentuan
-
Calon Emiten memenuhi ketentuan regulator terkait penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (Obligasi/Sukuk/MTN)
-
Menyampaikan data-data yang dibutuhkan Wali Amanat terkait penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (Obligasi/Sukuk/MTN) sesuai dengan ketentuan regulator.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
- Calon Emiten memenuhi ketentuan regulator terkait penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
- Menyampaikan data-data yang dibutuhkan Wali Amanat terkait penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk sesuai dengan ketentuan regulator.