Fasilitas Pembiayaan Perumahan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Punya Rumah Impian Jadi Lebih Mudah
Bank BTN menyediakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi mudah memiliki rumah
Pembiayaan Perumahan BTN
Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Partnered With
Penjelasan Program
-
Pinjaman Uang Muka Perumahan yang selanjutnya disebut PUMP adalah pinjaman yang diberikan untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan.
-
Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut KPR BP Jamsostek adalah pinjaman yang diberikan berupa kredit pemilikan rumah tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan rumah susun/apartemen (KPA) termasuk takeover kredit.
-
Pinjaman Renovasi Perumahan yang selanjutnya disebut PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit renovasi rumah.
Maksimal dan Jangka Waktu Pembiayaan
Maksimal | Jangka Waktu |
---|---|
Maksimal PUMP adalah Rp150.000.000,- | Jangka waktu sama dengan KPR BP Jamsostek. PUMP wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek. |
Maksimal KPR BP Jamsostek adalah Rp500.000.000,- | Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. KPR BP Jamsostek dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain. |
Maksimal PRP adalah Rp200.000.000,- | Jangka waktu 15 (lima belas) tahun berlaku untuk PRP |
Syarat & Ketentuan
-
WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
-
Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun;
-
Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
-
Belum memiliki rumah (Rumah Pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BP Jamsostek;
-
Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP ;
-
Untuk pengajuan PRP , pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;
-
Mendapatkan Formulir Rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apabila pemohon dan pasangan , keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
-
Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
-
Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN.
Cara Mengajukan
-
1
Lakukan Pengajuan
Nasabah melakukan pengajuan melalui aplikasi JMO Mobile/ BTN Properti (pengajuan berdasarkan rekomendasi dilakukan secara Host to Host antara BTN dan BPJS Ketenagakerjaan).
-
2
Lengkapi Berkas
Nasabah akan melengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan menyerahkan kepada petugas Loan Service di Kantor Cabang.
-
3
Proses Verifikasi
Kelengkapan dokumen nasabah akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan.
-
4
Biaya Pra Realisasi
Apabila telah mendapatkan verifikasi persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon.
-
5
Proses KPR Selesai
Nasabah akan mendapat tanda tangan perjanjian dan menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan.