Pengaduan Nasabah
Dukung Kami Menjadi Lebih Baik
Bank BTN berkomitmen untuk melayani dan membantu Anda melalui saran, kritik, dan pengaduan terkait produk/layanan kami.
Pilih Layanan Penyelesaian Perbankan Anda
-
Kantor Cabang Terdekat
-
Whatsapp
-
-
BTN Call
-
150286 / 1500286
-
-
Media Sosial Resmi Bank BTN
-
Instagram : @bankbtn
-
Facebook : Bank BTN
-
Twitter: @bankbtn
-
Youtube : Bank BTN
-
-
Website BTN
Alur Pengaduan
-
1
'Penyampaian Aduan
Nasabah menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan oleh Bank BTN
-
2
Verifikasi Data Nasabah
Bank BTN melakukan verifikasi data Nasabah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
-
3
Nasabah Mendapatkan Nomor Pengaduan
Bank BTN menerima dan mencatat serta memberikan nomor tiket pengaduan kepada Nasabah.
-
4
Proses Tindak Lanjut Oleh Bank BTN
Bank BTN akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai waktu yang ditetapkan.
-
5
Proses Pengaduan Selesai Ditangani
Jika Nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian maka pengaduan dianggap selesai.
-
6
Nasabah Tidak Puas dan Melanjutkan LAPS SJK
Nasabah yang tidak sepakat dengan hasil penyelesaian maka dapat melanjutkan proses LAPS SJK.
-
Pelayanan Terbaik
Bank BTN sebagai Sahabat Keluarga Indonesia senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mendengar suara pelanggan.
-
Kualitas Penyelesaian
Bank BTN secara konsisten melakukan peningkatan kualitas penyelesaian pengaduan nasabah dengan melakukan evaluasi berkala.
-
Kepatuhan Hukum
Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah dilakukan secara Tepat, Efisien, Efektif, Ketersedian Anggaran, dan Kepatuhan Hukum.
-
Perlindungan Nasabah
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
No. 6/POJK.07/2022 tanggal 18 Apr 2022,
No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 Sep 2018,
No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Des 2018.
Anda juga dapat mendapatkan jawaban yang Anda butuhkan melalui
FAQ