Conventional
  • Private
  • Priority
  • Prospera
About BTN
Investor Relation PPID Career BSN |
  • EN
  • ID
logo
  • About Us
  • Investor Relation

      • Summary Menu

    • Stock Information

      • Share Ownership Structure

    • Company Reports & Presentations

      • Company Report

      • Company Presentation

    • Housing Index & Macro Analysis

      • BTN Housing Index

      • Development of Macroeconomics

    • Investor Information

      • Investor Relations Policy Guidelines

      • Public Offering Prospectus

      • Disclosure of Public Information and/or Material Facts

    • RUPS

      • General Meeting of Shareholders (GMS)

      • eASY KSEI Guidance

  • Governance

    • Self-Assessment and CGC Report

      • GCG Report

      • Self-Assessment

      • Organizational Structure

      • FRAUD Controlling

    • Articles of Association & Company Culture

      • Company's Articles of Association

      • Corporate Culture

      • Corporate Governance Policy

      • Management

    • ASEAN Corporate Governance Score Card

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 - Bonus

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Social Finance Framework

      • Sustainable Finance Framework

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Investment Products and Transaction

      • Management Sustainability Commitment

    • ESG Event

      • Event

  • BTN Gallery

      • Latest Information & News

      • Article

      • Awards & Certifications

      • Announcement

  • I Want To Login

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • Internet

      Bale Korpora

icon-individu
Profile

Contact Us

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @Facebook @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Simulation & Information

Simulation

Converter E-Converter Kurs Calculation Deposit Deposit Simulation Credit Consumer Credit Simulation
panah Service Rates arrow SBDK

Find What You Need

Branch Location

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

Conventional
Conventional
Service Segmentation
Private
Priority
Priority
fig prospera
Prospera
banner mobile about
About BTN
Investor Relation PPID Career BSN
Back

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

News Conventional
13 Oct 2026

Share It

JAKARTA, 12 Oktober 2026 – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini tidak ada data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.

Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, Perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. BTN menghormati proses tersebut dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa Perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN. Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri.

Ramon menegaskan bahwa sebagai Bank BUMN, BTN berkewajiban memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran suatu klaim semata-mata karena tekanan opini publik, karena bisa dianggap merugikan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, terungkap adanya keterlibatan dan kelalaian dari Linawati yang terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan sengaja menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong semata-mata demi memenuhi ambisi pribadinya untuk mendapatkan penawaran suku bunga tinggi yang jelas-jelas berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan.


Writen By

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Share It

recall banner

BTN Partner Registration

Other Announcement

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Konvensional pada RBB 2026-2028 Kanwil Jakarta 1 dan Jakarta 2 (KCP Pondok Pinang, KCP Sedayu City, KCP Harco Mangga Dua, KCP Senen, KCP Jiep Pulogadung)

12 Oct 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru & Relokasi KCP Digital pada RBB Tahun 2026-2028 Area Kanwil Jatim, Bali & Nusra (KCP ITS, KCP Graha Pena, KCP Pelindo Place Tower dan KCP Pakuwon Surabaya)

12 Oct 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Digital KCP PIK 2 – KC Agung Sedayu, KCP Bluegreen – KC Jakarta Kebon Jeruk dan KCP Kemang – KC Jakarta Melawai

12 Oct 2026

Non IT
Pengadaan Kartu ATM/Debit BTN NSICCS GPN Tahun 2026

12 Oct 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Konvensional pada RBB 2026-2028 Kanwil Jakarta 1 dan Jakarta 2 (KCP Pondok Pinang, KCP Sedayu City, KCP Harco Mangga Dua, KCP Senen, KCP Jiep Pulogadung)

12 Oct 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru & Relokasi KCP Digital pada RBB Tahun 2026-2028 Area Kanwil Jatim, Bali & Nusra (KCP ITS, KCP Graha Pena, KCP Pelindo Place Tower dan KCP Pakuwon Surabaya)

12 Oct 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Design & Build Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Digital KCP PIK 2 – KC Agung Sedayu, KCP Bluegreen – KC Jakarta Kebon Jeruk dan KCP Kemang – KC Jakarta Melawai

12 Oct 2026

Non IT
Pengadaan Kartu ATM/Debit BTN NSICCS GPN Tahun 2026

12 Oct 2026

Head Office

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Help Center

Complaint Service FAQ

Digital Ecosystem

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Guidance & Information

Term & Condition Privacy Policy Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN is licensed and supervised by the Financial Services Authority (OJK) & Bank Indonesia and is a member of the Deposit Insurance Corporation (LPS) guarantee.
The maximum deposit value guaranteed by LPS per customer per bank is IDR 2 billion.
To find out the Guaranteed Interest Rate, please access here.