Contractor's All Risk
Asuransi terpadu yang memberikan jaminan terhadap potensi kerugian dalam proses pembangunan atau konstruksi serta memberikan perlindungan hukum terhadap klaim dari pihak ketiga.
Contractor's All Risk adalah produk asuransi dari PT Asuransi Binagriya Upakara sebagai pelaku jasa keuangan yang berizin dan pemasarannya dilakukan melalui Bank BTN. Oleh karena itu, produk Family Pro BUKAN merupakan produk Bank BTN sehingga Bank BTN tidak bertanggungjawab atas polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Binagriya Upakara.
Perlindungan Hukum Terkemuka
Jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang unggul dalam industri
Investasi yang Menguntungkan
Investasi yang optimal untuk menunjang keamanan finansial Anda
Pemeliharaan Material Unggul
Jaminan kerusakan material yang terproteksi untuk keberlanjutan pembangunan Anda
Beragam Objek Pertanggungan
Proteksi terlengkap untuk properti bisnis Anda dari gedung pabrik hingga apartemen mewah
Keterangan Asuransi
| Keterangan | Deskripsi | |
|---|---|---|
| Objek Pertanggungan | Objek pertanggungan meliputi gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, bangunan pabrik, pertokoan, lapangan terbang, jembatan, jalan, dan lainnya. | |
| Kerusakan Material | Semua risiko seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, pencurian, bencana alam, kerusakan akibat kecelakaan dan hal tak terduga lainnya, selama tidak termasuk dalam pengecualian. | |
| Tanggung Jawab Hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari: |
|
|
Syarat & Ketentuan
-
Memiliki kontrak kerja
-
Memiliki Surat Perintah Kerja
-
Memiliki Schedule Pekerjaan
-
Proses pekerjaan apabila pekerjaan sudah dimulai
-
Data BOQ (Bill of Quantity)
-
Menyerahkan Site Plan Proyek
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
Manfaat Contractor's All Risk berupa:
- - Jaminan semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko yang tercantum dalam pengecualian)
- - Jaminan polis atas kerugian atau kerusakan fisik (Material Damage)
- - Jaminan polis atas tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga akibat dari pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (body injury), kerusakan harta benda, dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)