Konvensional Syariah Prioritas Prospera Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID |

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
banner syariah
Syariah
banner prioritas
Prioritas
banner konvensional
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir
Kembali

Kenali Apa Itu Hipotek Hingga Kelebihan Dan Kekurangan Hipotek

Artikel
15 Jul 2023

Kamu pernah mendengar istilah hipotek? Atau kamu memahami apa itu hipotek? Kata hipotek merupakan istilah yang umum di dunia bank maupun perkreditan.

Istilah hipotek kian populer semenjak terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2018. Hal ini disebabkan krisis subprime hipotek di Amerika Serikat.

Bagikan

gen

hipotek dapat menjadi pilihanmu jika ingin berinvestasi dalam dunia properti tetapi tidak mampu membayar keseluruhan secara tunai. Bahkan, hipotek kian terkenal di kalangan milenial yang sedang ingin membeli rumah.


Ingin mengetahui apa itu hipotek lebih mendalam lagi? Tenang saja, pada artikel berikut akan dijelaskan apa itu hipotek hingga kelebihan dan kekurangannya. Mari simak artikel berikut.


Key Takeaways:

  1. Hipotek merupakan salah satu instrumen utang jangka panjang berupa perjanjian pinjaman yang dilaksanakan antara dua pihak.

  2. Objek hipotek meliputi hak untuk memakai benda beserta kelengkapannya, bunga tanah yang pembayarannya dengan uang atau hasil tanah, bunga seperti semula, benda tetap seperti tanah disertakan bangunan di atasnya, dan lain sebagainya.

  3. hipotek juga memiliki beberapa kelebihan yaitu pajak yang lebih ringan, pembayaran utang lebih fleksibel, hingga menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Apa Itu Hipotek?

Pertama, apa itu hipotek? Sering dikenal dengan istilah hipotek, hipotek merupakan salah satu instrumen utang jangka panjang berupa perjanjian pinjaman yang dilaksanakan antara dua pihak yaitu individu atau lembaga keuangan peminjam untuk membeli rumah, tanah, atau jenis properti lainnya.


Sederhananya, hipotek atau hipotek memiliki arti sebagai hak atas properti atau klaim atas properti. Hal ini berarti bahwa pihak peminjam uang akan menyerahkan hak tanggungan properti kepada pemberi pinjaman untuk dijadikan jaminan atas pembayaran utang.


Akan tetapi, jika peminjam tidak mampu melunasi utang, maka pihak pemberi pinjaman berhak untuk menyita dan menjual properti sebagai pelunasan utang yang belum dibayar melalui proses lelang.

Objek Hipotek

Objek hipotek telah diatur dalam pasal 1164 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berisikan benda apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan hipotek. Sesuai yang tertera pada UU tersebut, berikut beberapa objek hipotek:


  • Hak untuk memakai suatu benda beserta kelengkapannya.

  • Bunga tanah yang pembayarannya dengan uang atau hasil tanah.

  • Bunga seperti semula.

  • Benda tetap seperti tanah disertakan bangunan di atasnya.

  • Hak usaha dan hak mendirikan bangunan di atas tanah orang lain atau sering disebut hak numpang karang.

  • Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak yang melekat kepadanya.


Cara Menciptakan Hipotek


hipotek hanya dapat diberikan jika terdapat sebuah akta otentik, kecuali hal-hal yang ditunjuk secara tegas oleh undang-undang


Sesuai dengan ketentuan pada pasal 1171 KUHPerdata yang telah disebutkan, sebuah perjanjian pelaksanaan hipotek harus dibuat dalam bentuk akta resmi.


Perjanjian pelaksanaan hipotek harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, tidak semua pihak dapat menjadi PPAT. Berikut ini yang dapat menjadi PPAT:


  • Notaris hanya yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.

  • Pihak yang bukan notaris, tetapi telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT.

  • Camat yang telah menjadi PPAT secara ex officio.


Karakteristik dan Ciri Hipotek


Ternyata hipotek memiliki beberapa karakteristik dan ciri yang membedakannya dengan utang jangka panjang lainnya. Beberapa karakteristik dan ciri hipotek tersebut yaitu:


1. Lamanya jangka waktu pinjaman


Karakteristik pertama hipotek yaitu memiliki jangka waktu pinjaman yang panjang, seperti hitungan beberapa tahun atau bahkan sampai beberapa dekade.


Dengan jangka waktu yang lebih panjang, diharapkan peminjam dapat membayar utang hipotek dengan cicilan secara bertahap. Selain itu, hal ini juga bertujuan supaya meringankan beban pihak peminjam dalam membayar cicilan.


2. Tingkat bunga yang diberlakukan


Bunga pinjaman yang diberlakukan dalam hipotek terdiri dari dua jenis yaitu suku bunga tetap (fixed rate) dan tingkat bunga mengambang (floating rate) setiap waktu. Suku bunga ini akan diterapkan pada jumlah hutang.


Dengan tingkat suku bunga yang tetap, peminjam dapat mengetahui pembayaran bunga yang perlu dibayar setiap bulan. Berbeda dengan tingkat suku bunga floating dapat menimbulkan pembayaran bulanan yang berfluktuasi dengan berubahnya bunga pinjaman setiap waktunya


3. Agunan Properti


Karakteristik selanjutnya yaitu jaminan atas pinjaman yang diberlakukan pada hipotek. Berbeda dengan instrumen utang lainnya, hipotek menggunakan properti sebagai agunan atas pinjamannya.


Artinya, hak tanggungan properti diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban dalam membayar utang.


Sehingga pemberi pinjaman memiliki hak untuk menyita atau bahkan menjual properti melalui pelelangan dalam rangka melunasi utang yang belum lunas.


4. Perjajian Kontrak


Perjanjian kontrak hipotek yang disepakati oleh peminjam dan pemberi pinjaman harus memuat hak dan kewajiban masing-masing.


Kontrak tersebut juga harus meliputi berbagai rincian secara detail seperti jaminan, jangka waktu pinjaman, tingkat bunga, pembayaran cicilan, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pinjaman.


Selain itu, perjanjian kontrak juga bersifat legal di mata hukum sehingga mengikat kedua pihak serta memberikan kepastian hukum.


Mempersiapkan Dana Darurat


Dana darurat tidak hanya berfungsi untuk membayar sesuatu yang tidak terduga, namun juga untuk menyisihkan sejumlah uang. Misalnya untuk menangani kondisi tidak terduga. Bisa jadi mobil rusak atau tiba-tiba terkena PHK.


Kelebihan Hipotek


Tahukah kamu hipotek memiliki beberapa kelebihan dibanding produk pinjaman lainnya? Dibawah ini beberapa keunggulan yang dimiliki hipotek:


Pajak yang lebih ringan


Hipotek memiliki pajak yang lebih ringan dibanding produk lainnya. Hal ini merupakan akibat dari jaminan yang digunakan adalah properti.


Menguntungkan bagi kedua belah pihak


Hipotek juga lebih menguntungkan bagi pihak debitur dan pihak kreditur. Hak tanggungan atas properti tetap dimiliki oleh debitur. Pihak kreditur tidak memiliki hak apapun atas properti tersebut, kecuali saat pihak debitur tidak sanggup melunasi pinjamannya.


Pembayaran utang lebih fleksibel


Pembayaran utang dapat disesuaikan dengan keinginan peminjam. Peminjam bisa melunasi utang tersebut kapan saja dan tidak akan dikenakan denda ataupun penalti.


Kekurangan Hipotek


Tidak hanya memiliki kelebihan, hipotek juga memiliki beberapa kekurangan yaitu:


Batasan terhadap properti


Jaminan berupa properti akan dibatasi penggunaannya, seperti tidak boleh disewakan, direnovasi, maupun diperjualbelikan.


Total biaya angsuran lebih besar


Melalui hipotek, jumlah biaya yang harus dibayar oleh debitur akan lebih besar dibanding harga properti aslinya. Tentu hal ini dapat merugikan pihak debitur. Pasalnya, debitur harus menanggung beberapa biaya tambahan seperti biaya notaris, bunga pinjaman, biaya admin, dan lain-lain.


Proses Hipotek

Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan hipotek, kamu mungkin semakin tertarik untuk melaksanakan hipotek. Proses hipotek dimulai dengan calon peminjam melamar kepada satu atau lebih ke pihak yang menyediakan pinjaman.


Setelah itu pihak pemberi pinjaman akan meminta bukti bahwa pihak peminjam mampu membayar kembali pinjamannya. Hal ini bisa berupa laporan bank, investasi, bukti pembayaran pajak, dan bukti gaji. Selain itu, pemberi pinjaman juga akan mewajibkan penerima pinjaman untuk melaksanakan pemeriksaan kredit.


Apabila proses pengajuan disetujui, maka pemberi pinjaman akan menawarkan pinjaman dengan berbagai tingkat jumlah yang berbeda serta suku bunga tertentu.


Kemudian, pembeli rumah dapat mengajukan hipotek menggunakan uang pinjaman tersebut. Proses ini disebut proses pra-persetujuan.


Setelah persyaratan disepakati antara pembeli dan penjual, maka proses penutupan akan dilaksanakan oleh perwakilan masing-masing pihak. Hal ini juga meliputi peminjam membayar uang muka kepada pemberi pinjaman.


Lalu, penjual akan mengalihkan kepemilikan properti kepada pembeli serta menerima jumlah uang yang telah disepakati. Pembeli juga akan menandatangani dokumen hipotek yang tersisa.


Asas Hipotek

Pelaksanaan hipotek juga harus memenuhi beberapa asas. Asas tersebut yaitu:


Asas Publiciteit


Asas yang paling pertama yaitu asas publiciteit. Asas ini mewajibkan hipotek harus didaftarkan secara umum. Hal ini bertujuan agar hipotek dapat diketahui oleh pihak ketiga.


Asas Specialiteit


Asas kedua yaitu asas specialiteit. Asas yang satu ini mengatur dan mewajibkan hanya benda-benda yang khusus ditujukan untuk dapat ditanggung oleh hipotek.


Asas Ondeelbaarheid


Asas ondeelbaarheid merupakan asas yang wajib dimiliki sebuah hipotek. Asas ini melekat ke sebuah hipotek dan tidak bisa dibagi berdasarkan wilayah atau luas. Walaupun begitu, nilai utang yang telah dibayar tidak akan terpengaruh oleh asas ini.


Mengapa Hipotek itu Dibutuhkan?

Hipotek dibutuhkan untuk menghadapi kenaikan harga rumah yang melambung tinggi. Sebagian besar harga rumah jauh lebih besar dibanding jumlah uang yang bisa ditabung.


Melalui hipotek, banyak rumah tangga yang mampu membeli rumah hanya dengan membayar uang muka yang relatif kecil (berkisar di 20%) dari harga pembelian dan membayar sisanya menggunakan pinjaman.


Tidak hanya itu, hipotek juga lebih aman karena pinjaman tersebut akan dijamin dengan nilai properti jika peminjam tidak sanggup membayar.


Akhir Kata


Hipotek merupakan salah satu solusi bagi kalian yang ingin membeli rumah tetapi belum memiliki tabungan yang cukup. Berbagai jenis pinjaman kini telah hadir dan dapat disesuaikan dengan keadaan kamu.


Tidak hanya itu, berbagai program yang hadir juga telah didukung pemerintah untuk memungkinkan lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hipotek dan mewujudkan impian untuk memiliki rumah.


Wujudkan Produk Tabungan Investasi Terbaik Bersama BTN Untuk Mewujudkan Impianmu


Ingin menabung untuk membeli rumah impianmu? Tenang, kini BTN hadir untukmu. BTN merupakan salah satu bank terpercaya di Indonesia sejak tahun 1987 yang menyediakan tabungan investasi bagi kamu yang ingin mewujudkan impian.


Bank BTN juga telah berkomitmen untuk selalu menjadi bank yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahaan melalui tiga produk utama yaitu perbankan perseorangan, bisnis, dan syariah.


Tidak hanya itu, Bank BTN juga menawarkan berbagai produk menarik seperti Tabungan BTN Investa dengan suku bunga kompetitif dan fleksibel.


Kamu juga bisa dengan fleksibel dan mudah untuk melakukan penarikan dana kapan saja. Produk investasi yang ditawarkan BTN juga menyediakan fitur Sweep Account yang memungkinkanmu untuk memindahkan dana secara otomatis ke rekening transaksional.


Ingin segera membuka rekening Tabungan BTN Investa? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait produk-produk BTN.


Tags: Objek Hipotek, Kelebihan Hipotek, Kekurangan Hipotek, Asas Hipotek, Proses Hipotek


Bagikan

recall-banner-illustration

Segera Daftar Jadi Rekanan BTN Sekarang

Pengumuman Lainnya

Non IT
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi KCP Cerme Lor - KC Gresik

16 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Jasa Konsultan Design and Implementation Support for Enterprise Finance System (EFS)

15 Mei 2025

IT
Pengadaan Intelligence Document Processing (IDP)

15 Mei 2025

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi CBC Jakarta Raya

14 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi KCP Cerme Lor - KC Gresik

16 Mei 2025

Non IT
Pengadaan Jasa Konsultan Design and Implementation Support for Enterprise Finance System (EFS)

15 Mei 2025

IT
Pengadaan Intelligence Document Processing (IDP)

15 Mei 2025

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Renovasi CBC Jakarta Raya

14 Mei 2025

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

BTN Properti Rumah Murah BTN Smart Residence balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.