Pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk resmi meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah bagi Da’i, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Ormas Islam di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Program tersebut merupakan wujud komitmen perseroan mendukung program Perumahan Nasional milik Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi keagamaan dalam memberikan kemudahan akses hunian yang layak dan terjangkau. Para tokoh dan penggerak umat Islam di seluruh Indonesia diharapkan dapat memiliki hunian layak dengan skema yang nyaman di hati.
Adapun, peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu. Melalui kerja sama tersebut, ketiga pihak akan bersinergi dalam menyalurkan program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) berskema syariah, dengan target awal sebanyak 5.000 unit rumah subsidi pada tahun 2025.
Selain penyaluran pembiayaan perumahan subsidi, BTN juga akan memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan MUI untuk mempermudah berbagai operasional dan transaksi keuangan di lingkungan MUI.