Bank Garansi/Standby Letter of Credit/Demand Guarantee
Tetap Aman dengan Jaminan Risiko
Pernyataan yang dikeluarkan atas permintaan nasabah jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajiban
Bank Garansi/Standby Letter of Credit/Demand Guarantee
Jaminan tertulis Bank BTN kepada pihak penerima jaminan dimana Bank BTN mengikatkan diri untuk membayar sejumlah nilai jaminan yang tercantum dalam BG, apabila pihak Pemohon melakukan wanprestasi/tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan berdasarkan kontrak/SPK/agreement antara pihak Pemohon dengan pihak penerima jaminan.
Syarat & Ketentuan
-
Persyaratan ⓘ Pemenuhan syarat oleh pihak penerima bank garansi sebagai jaminan pembayaran/kontrak. -
Ketentuan Kredit ⓘ Perjanjian jumlah kredit yang dapat dijamin bank kepada pihak penerima bank garansi. -
Data Keuangan ⓘ Informasi keuangan pihak penerima bank garansi untuk penilaian dalam memenuhi kewajiban.
Persyaratan
-
Memiliki performance baik
-
Tidak memiliki kredit bermasalah
-
Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan perorangan yang berdomisili di Indonesia dengan penentuan anggaran
-
Telah menjadi nasabah BTN (giro, deposito, atau tabungan)
-
Khusus pemohon perorangan hanya diperuntukkan bagi pemohonan garansi bank full cover
Ketentuan Kredit
-
Maksimal nilai Garansi Bank jumlah yang dibayarkan dikurangi kontra garansi (berupa setoran tunai/deposito)
-
Jangka waktu Garansi Bank paling lama 12 bulan, terhitung sejak tanggal realisasi Garansi Bank
-
Provisi sebesar 1% dari nilai garansi (eenmalig)
Data Keuangan
-
Bukti pemilikkan rekening di BTN (giro, tabungan, atau deposito)
-
Kredit > Rp10.000.000.000,- atau total fasilitas kredit > Rp15.000.000.000,- (Cash Loan maupun Non Cash Loan wajib diaudit oleh Akuntan Publik rekanan Bank, anggota IAI yang masuk dalam daftar Bapepam)
-
Untuk Garansi Bank dengan penjaminan Asuransi
Jenis-jenis Bank Garansi
-
1
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Menjamin kontraktor/peserta tender/leveransir sebagai Pemohon tidak akan mengundurkan diri selama masa tender berlangsung dan bersedia menandatangani kontrak/SPK/agreement setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
-
2
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Menjamin pelaksana proyek sebagai Pemohon akan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya setelah menerima uang muka pekerjaan dari pemberi kerja/penerima jaminan.
-
3
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Menjamin pelaksana proyek sebagai Pemohon akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak/SPK/agreement antara pihak Pemohon dengan pihak penerima jaminan.
-
4
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Menjamin pemberi kerja/pemilik pekerjaan/dealer/distributor/agen sebagai Pemohon akan melakukan pembayaran kepada pelaksana/penerima pekerjaan/produsen/pedagang sesuai kontrak/SPK/agreement.
-
5
Jaminan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Berkaitan dengan pencairan dana atas SP2D yang diterbitkan KPPN.
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
2. Tidak memiliki kredit bermasalah
3. Pemohon Garansi Bank adalah Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan perorangan yang berdomisili di Indonesia dengan penentuan anggaran
4. Tidak termasuk dalam daftar hitam
5. Telah menjadi nasabah BTN (giro, deposito, atau tabungan)
6. Khusus pemohon perorangan hanya diperuntukkan bagi pemohonan garansi bank full cover