Kredit UMKM Investasi
Solusi Unggulan untuk Investasi Jangka Panjang
Wujudkan rencana bisnis Anda dengan pembiayaan modal investasi yang tepercaya
Kredit UMKM Investasi
Kredit invetasi untuk pembiayaan kebutuhan jangka panjang berupa investasi pembelian barang modal atau pembangunan, perfuasan, pembaruan (renovasi) aset tetap produktif beserta biaya, biaya yang menyertainya atau pembiayaan.
Fitur dan Biaya
Fitur dan Biaya
Fitur | Keterangan |
---|---|
Nama Produk | Kredit UMKM Investasi |
Jenis Produk | Kredit Produktif |
Mata Uang | Rupiah |
Plafond Kredit | s.d. Rp5.000.000.000,- |
Jangka Waktu | Sesuai ketentuan produk |
Biaya Administrasi | 0,25% atau minimal Rp250.000,- |
Biaya Provisi | 0,75% – 1% |
Syarat & Ketentuan
-
Memiliki usaha produktif dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun
-
Memiliki izin usaha yang masih berlaku
-
Tidak memiliki kredit bermasalah dengan Bank BTN maupun dengan Bank lain
-
Mayoritas pemilik atau pengurus telah berpengalaman dalam perusahaan yang akan dibiayai minimal selama 1 (satu) tahun
-
Usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun/telah/pernah menikah
-
Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 65 (enam puluh lima) tahun
-
Berbadan hukum Indonesia dengan usia pengurus minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah
Bagi pemohon Perorangan (individual applicant):
Bagi pemohon Badan Usaha (business entity applicant):
Cara Mendaftar
-
1
Kunjungi Kantor Cabang Bank BTN
Calon debitur dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Cabang/CBC (Commercial Banking Center) Bank BTN terdekat
-
2
Persiapkan Dokumen
Nasabah dapat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran kredit
-
3
Menuju Relationship Management Officer
Nasabah dapat menerima keterangan lebih lanjut terkait kredit BTN kepada Relationship Management Officer
-
4
Isi Formulir
Nasabah mengisi formulir yang diberikan dan menyerahkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
-
5
Ikuti Prosedur
Nasabah dapat mengikuti prosedur yang di arahkan oleh Relationship Management Officer