Tutup Menu
USD 15.210,00 0,01
JPY 117,00
GBP 18.728,00 0,00
AUD 10.163,00 0,00
HKD 1.988,00 0,01
SGD 11.445,00 0,00
EUR 16.448,00 0,00
MYR 3.511,00 0,00
SAR 4.150,00 0,00
CNY 2.211,00 0,00
kurs valas
Mata Uang Harga Beli Harga Jual
  • USD 15.010,00 15.210,00
  • JPY 115,00 117,00
  • GBP 18.477,00 18.728,00
  • AUD 10.027,00 10.163,00
  • HKD 1.862,00 1.988,00
  • SGD 11.293,00 11.445,00
  • EUR 16.229,00 16.448,00
  • MYR 3.365,00 3.511,00
  • SAR 3.897,00 4.150,00
  • CNY 2.182,00 2.211,00
BTN Contact Us

KPR BTN BP2BT Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Program pemilikan rumah dari Pemerintah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan Subsidi Bantuan Uang Muka s.d Rp. 40jt dan suku bunga bersaing untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.

KPR BTN BP2BT

Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sektor pekerjaan informal/ non fixed income yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank BTN.

MAKSIMAL DAN JANGKA WAKTU PEMBIAYAAN

  • Sesuai dengan harga jual rumah subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • Jangka waktu sd 20th.

 

Uang muka mulai 1%

Suku bunga 9,5% fixed 5 tahun pertama atau 10% fixed 10 tahun pertama

Jangka waktu s.d 20 tahun

Subsidi bantuan uang muka s.d Rp 40jt

Bebas premi asuransi dan PPN

Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Informasi Produk KPR BTN Subsidi

  • Suku bunga tahun pertama : 10%
  • Suku bunga tahun kedua : 11%
  • Suku bunga tahun ketiga : 12%
  • Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah.

Biaya Proses Kredit

Biaya Provisi

0.50%

Biaya Administrasi

Rp250.000,00

Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi Kami

Syarat dan Ketentuan
 i. Persyaratan Pemohon
  • WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
  • Maksimal penghasilan:
    Zona* Rumah Tapak Sarusun
    I 6Jt 7Jt
    II 6Jt 7,5Jt
    III 6,5Jt 8,5Jt
  • Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah 
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 
  • NIK terdaftar di Dukcapil.
ii. Persyaratan Dokumen 
  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir;
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir;
  • Surat keterangan usaha;
iii. Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN 
 

 

 

 

Hak Debitur
  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas sub KPR BP2BT apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BP2BT
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BP2BT dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BP2BT yang berlaku
Kewajiban Debitur
  • Membayar angsuran KPR BP2BT secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Larangan
  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BP2BT
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
    • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
    • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi

Sanksi diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BP2BT
  • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

 

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BP2BT
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BP2BT yang telah diterima
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Dokumen
  • Kelengkapan Dokumen Pribadi

Kelengkapan

Pemohon

Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

FC e-KTP/Kartu Identitas

FC Kartu Keluarga

FC Surat Nikah/Cerai

Dokumen penghasilan untuk pegawai:

  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

  • SIUP, TDP
  • Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

  • Fotocopy Izin praktek

Rek. Koran 3 bln terakhir

FC NPWP/SPT PPh 21

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

 

  • Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:
    • Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan
    • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto
    • Rencana anggaran biaya (RAB)
Cara Mendaftar
  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan