Tutup Menu
USD 15.000,00 0,01
JPY 108,00 0,01
GBP 18.660,00 0,00
AUD 9.911,00 0,01
HKD 1.964,00 0,01
SGD 11.111,00 0,00
EUR 16.058,00 0,01
MYR 3.329,00 0,00
SAR 4.099,00 0,01
CNY 2.114,00 0,01
kurs valas
Mata Uang Harga Beli Harga Jual
  • USD 14.800,00 15.000,00
  • JPY 106,00 108,00
  • GBP 18.405,00 18.660,00
  • AUD 9.775,00 9.911,00
  • HKD 1.838,00 1.964,00
  • SGD 10.959,00 11.111,00
  • EUR 15.837,00 16.058,00
  • MYR 3.181,00 3.329,00
  • SAR 3.846,00 4.099,00
  • CNY 2.086,00 2.114,00
BTN Contact Us

KPR Tapera BTN

Program pemilikan rumah kerja sama Bank BTN dan BP Tapera yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang saat ini khusus hanya bagi PNS Peserta Tapera.

KPR Tapera BTN

KPR Tapera BTN adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS Peserta Tapera

Bunga 5% tetap

Bunga 5% tetap

Jangka waktu sd 30th

Jangka waktu s.d 30 tahun

Uang Muka 0%

Uang Muka 0%

white blank

Cukup dengan: KTP, Slip Gaji, Rekening Koran

white blank

Informasi Produk KPR Tapera BTN

Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, untuk informasi lebih lengkap silakan menghubungi Kami

Syarat dan Ketentuan
 i. Persyaratan Pemohon untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR):
  • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah;
  • Terdaftar sebagai Peserta Tapera
  • Mengisi Sitara di website : https://sitara.tapera.go.id/
  • Penghasilan Pemohon max Rp 8 juta, khusus Papua & Papua Barat Rp 10 juta; 
  • Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah 
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 
  • NIK terdaftar di Dukcapil
     
ii. Persyaratan Dokumen untuk pengajuan Kredit Renovasi Rumah (KPR):
  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir;
iii. Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN 
 

 

 

 

Hak Debitur
  • Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
  • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
  • Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
Kewajiban Debitur
  • Membayar angsuran KPR BTN Subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas
  • Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
  • Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Larangan
  • Menunggak angsuran
  • Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
  • Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah
  • Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:
    • Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)
    • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak
    • Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
    • Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi

Sanksi diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
  • Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
  • Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
  • Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
  • Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

 

Sanksi berupa:

  • PENGHENTIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi
  • PENGEMBALIAN bantuan/kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
  • WAJIB MEMBAYAR PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Dokumen
  • Kelengkapan Dokumen Pribadi

Kelengkapan

Pemohon

Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

FC e-KTP/Kartu Identitas

FC Kartu Keluarga

FC Surat Nikah/Cerai

Dokumen penghasilan untuk pegawai:

  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

  • SIUP, TDP
  • Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

  • Fotocopy Izin praktek

Rek. Koran 3 bln terakhir

FC NPWP/SPT PPh 21

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua

 

  • Persyaratan Dokumen Jaminan
    • Sertifikat Rumah
Cara Mendaftar
  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan