Panduan Penanganan Bencana
Sesuai PT 8.C-2 tentang Implementasi Business Continuity Plan
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Kantor Cabang dengan segera ketika terdapat bencana:
Protokol BCP Unit Kerja
- Lapor
- Kantor Cabang segera melaporkan notifikasi awal bahwa telah terjadi bencana kepada Kantor Wilayah dan diteruskan ke Koordinator BCM Kantor Pusat.
- Notifikasi awal dapat melalui telpon, pesan singkat, conference call, atau jalur komunikasi lain yang efektif.
- Aktivasi Tim BCP
- Tim BCP Kantor Cabang (dapat berupa Tim SMK3) segera mengkoordinir Kantor Cabang untuk melakukan penanganan awal bencana
- Pengamanan Pegawai
- Pegawai diarahkan untuk evakuasi ke tempat yang aman dari bencana.
- Kepala Cabang memeriksa keselamatan seluruh pegawai Kantor Cabang dengan melakukan mekanisme Call Tree (menghubungi seluruh pegawai secara berantai untuk mengkonfirmasi kondisi pegawai termasuk keluarganya).
- Pengamanan Aset
- Aset penting Bank (cash, surat berharga, dokumen pokok, komputer, printer, server,dll) segera diamankan ke tempat yang lebih aman/brankas dengan disertai bukti stock opname dan Berita Acara.
- Menghubungi Pihak Berwenang
- Kantor Cabang menghubungi pihak berwenang seperti pemadam kebakaran, polisi, tenaga medis, dan lainnya apabila dibutuhkan.
- Kantor Cabang melakukan upaya tanggap darurat untuk meminimalisir dampak bencana.
- Koordinasi Kantor Wilayah dan Kantor Pusat
- Kantor Cabang melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pusat apabila penanganan bencana perlu dieskalasi untuk mendapatkan arahan strategi penanganan yang tepat.
- Kantor Wilayah bersama dengan Koordinator BCM Kantor Pusat menyusun arahan terkait strategi penanganan bencana untuk dijalankan di Kantor Cabang.
- Strategi penanganan bencana dapat berupa pengelolaan operasional layanan, pengelolaan infrastruktur kantor dan TI, serta pengelolaan human capital yang masing-masing diusulkan oleh Divisi terkait dan dikoordinir oleh DORD dan akan dimintakan persetujuan oleh BCM Steerco
- Implementasi strategi penanganan dan laporan berkala
- Kantor Cabang menjalankan strategi penanganan sesuai dengan arahan Kantor Wilayah dan Kantor Pusat dan melaporkan setiap update perkembangan implementasinya
Berikut hal-hal yang perlu dilaporkan ke Kantor Pusat:
Hal yang Perlu Dilaporkan
| No | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Status Kejaidan dan Kondisi Wilayah Bencana |
|
| 2 | Dampak ke Cabang |
|
| 3 | Dampak ke Personel |
|
| 4 | Dampak Layanan Nasabah |
|
| 5 | Infrastruktur dan sistem |
|
| 6 | Status Aktivasi BCP |
|
| 7 | Dampak Bisnis Kredit (KPR & KUR) |
|
| 8 | Koordinasi Eksternal |
|
| 9 | Kebutuhan Dukungan dari Pusat |
|
| 10 | Rencana 24 Jam ke Depan |
|