Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Panduan Lengkap & Tips Terbaru KPR Rumah Subsidi

Artikel
25 Nov 2025

KPR bersubsidi menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah sendiri. Dengan bunga rendah dan cicilan ringan, program ini membantu mewujudkan impian memiliki hunian layak. Yuk, pelajari panduan dan tips pengajuannya bersama Bank BTN.

Bagikan

Memiliki tempat tinggal sendiri adalah impian banyak orang, namun seringkali tantangan terbesar adalah mendapatkan pembiayaan yang terjangkau. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi hadir sebagai solusi untuk mewujudkan impian tersebut, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

sumber

Dalam artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap seputar KPR rumah bersubsidi, mulai dari syarat pengajuan, hingga tips yang bisa membantu kamu mendapatkan rumah bersubsidi dengan cicilan yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Dengan informasi yang tepat, kamu dapat lebih mudah memahami program ini dan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memiliki hunian impian.

Key Takeaways::

  • KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersubsidi adalah program pembiayaan perumahan bersubsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dalam memiliki rumah.
  • Syarat mengajukan KPR bersubsidi dilihat dari usia, penghasilan, pekerjaan, serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Tips agar KPR disetujui adalah dengan mempersiapkan dokumen persyaratan, memastikan kemampuan finansial, mengajukan KPR ke bank yang tepat, serta mengikuti proses persyaratan KPR dengan bijak.

Definisi Program KPR Bersubsidi

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah program pembiayaan perumahan dari Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah layak huni. Program ini disediakan oleh Pemerintah melalui lembaga keuangan seperti bank, dengan tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap hunian yang layak.

Konsep KPR bersubsidi adalah dengan Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga, yang membuat cicilan KPR menjadi lebih terjangkau. Dengan skema ini, calon pembeli dapat membeli rumah dengan uang muka (DP) yang lebih rendah dan suku bunga yang tetap, sehingga meringankan beban keuangan mereka.

Jenis Pembiayaan KPR Bersubsidi

Dengan adanya berbagai jenis pembiayaan rumah bersubsidi, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam memiliki hunian yang layak. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis pembiayaan KPR bersubsidi, yang dilansir dari Kompas, pada 7 Juni 2022, meliputi:

1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan adalah program pembiayaan perumahan bersubsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam skema ini, Pemerintah memberikan subsidi suku bunga di kisaran 5% tetap selama jangka waktu tertentu, DP rendah mulai dari 1%, KPR yang dapat dicicil hingga 20 tahun, dan bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN) serta bebas premi asuransi.

2. SSB (Subsidi Selisih Bunga)

Program subsidi selisih bunga ini memberikan subsidi pada selisih bunga antara KPR konvensional dan suku bunga yang lebih rendah. Ini dirancang untuk membantu masyarakat yang memenuhi syarat agar cicilan mereka lebih ringan. Antara FLPP dan SSB sama, tidak ada perbedaan manfaat yang akan diterima.

3. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Subsidi bantuan uang muka adalah program yang memberikan bantuan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah bersubsidi bagi MBR. Dengan adanya subsidi ini, calon pembeli tidak perlu menyiapkan DP besar, sehingga lebih mudah untuk memulai proses kepemilikan rumah subsidi.

4. BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)

BP2BT adalah program yang mendorong masyarakat untuk menabung sebelum membeli rumah bersubsidi. Melalui program ini, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan bagi mereka yang telah memiliki tabungan tertentu. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat lebih siap secara finansial saat mengajukan KPR.

Perbedaan Rumah KPR Bersubsidi dan Rumah Non-Subsidi

Berikut adalah perbedaan antara rumah bersubsidi dan rumah non-subsidi:

1. Suku Bunga

KPR bersubsidi: Memiliki suku bunga yang lebih rendah hingga tetap, karena adanya subsidi dari Pemerintah.

KPR non-subsidi: Suku bunga cenderung lebih tinggi dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan bank.

2. Uang Muka

KPR bersubsidi: Memerlukan uang muka yang lebih rendah, mulai dari 1% hingga 5%.

KPR non-subsidi: Umumnya memerlukan uang muka yang lebih tinggi, biasanya 10% atau lebih dari harga rumah.

3. Kriteria Pembeli

KPR bersubsidi: Dikhususkan untuk MBR, dengan batasan penghasilan tertentu.

KPR non-subsidi: Terbuka untuk semua kalangan tanpa batasan penghasilan.

source

4. Jenis Rumah

KPR bersubsidi: Hanya berlaku untuk rumah yang telah terdaftar dalam program subsidi dan biasanya tipe sederhana.

KPR non-subsidi: Bisa digunakan untuk berbagai jenis rumah, termasuk rumah mewah.

5. Proses Pengajuan

KPR bersubsidi: Proses pengajuan mungkin lebih ketat dengan verifikasi dari Pemerintah karena KPR bersubsidi memperoleh dukungan dan subsidi langsung dari Pemerintah.

KPR non-subsidi: Proses lebih fleksibel, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Syarat Pemilikan Rumah KPR Bersubsidi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.

3. Pemohon harus memiliki penghasilan bulanan di bawah batas tertentu yang ditentukan (bervariasi tergantung kebijakan Pemerintah dan bank).

4. Pemohon harus memiliki pekerjaan tetap, baik sebagai karyawan di perusahaan, pegawai negeri, atau pemilik usaha yang menghasilkan pendapatan tetap.

5. Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.

Dokumen yang Diperlukan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan membayar Pajak Penghasilan (PPh).

4. Slip gaji atau bukti penghasilan 3 bulan terakhir

5. Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

6. Dan dokumen lain sesuai permintaan bank sebagai persyaratan perumahan bersubsidi

Proses Pengajuan Rumah KPR Bersubsidi

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan KPR Bersubsidi:

sumber

1. Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja, dan rekening bank. Pastikan dokumen lengkap untuk mempercepat proses.

2. Pemilihan Rumah Bersubsidi

Pilih rumah bersubsidi yang memenuhi syarat. Pastikan rumah bersubsidi terdaftar dalam program subsidi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

3. Pengajuan ke Bank

Mengajukan permohonan KPR ke bank yang menyediakan layanan KPR bersubsidi. Kemudian mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk membeli rumah.

4. Proses Verifikasi

Bank akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data pribadi kamu. Mereka juga akan memeriksa kondisi keuangan dan riwayat kredit.

5. Penilaian Properti

Bank akan melakukan penilaian terhadap nilai rumah bersubsidi untuk memastikan bahwa harga rumah bersubsidi sesuai dengan nilai pasar.

6. Persetujuan KPR

Setelah semua proses verifikasi dan penilaian selesai, bank akan memberikan keputusan. Jika disetujui, kamu akan menerima surat persetujuan mengajukan kredit pemilikan rumah.

7. Akad Kredit

Jika mengajukan kredit kamu diterima, langkah selanjutnya adalah menandatangani akad kredit. Kamu dan bank akan menyepakati syarat-syarat pinjaman.

8. Pencairan Dana

Setelah akad kredit, bank akan mencairkan dana KPR untuk pembelian rumah subsidi. Dana ini biasanya akan disalurkan langsung kepada pengembang atau penjual rumah subsidi.

9. Pembayaran Cicilan

Mulai cicilan sesuai dengan kesepakatan dalam akad kredit. Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Tips agar Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi Disetujui

Berikut adalah beberapa tips agar pengajuan KPR bersubsidi kamu disetujui:

1. Siapkan Dokumen dengan Lengkap

Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan kerja, sudah lengkap dan valid. Dokumen yang rapi dan lengkap akan mempercepat proses verifikasi.

2. Periksa Riwayat Kredit

Periksa dan perbaiki riwayat kredit sebelum mengajukan KPR bersubsidi. Hindari tunggakan atau pembayaran yang terlambat, karena ini dapat memengaruhi penilaian bank.

sumber

3. Pilih Rumah yang Sesuai

Pilih rumah subsidi yang memenuhi syarat KPR bersubsidi dan sesuai dengan anggaran kamu. Pastikan rumah tersebut terdaftar dalam program subsidi.

4. Pastikan Kemampuan Finansial

Miliki tabungan yang cukup untuk memenuhi DP dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pembelian rumah subsidi, seperti biaya notaris dan asuransi. Hitung kemampuan finansial kamu untuk membayar cicilan. Jangan memaksakan diri untuk mengambil pinjaman yang lebih besar dari kemampuan pembayaran bulanan kamu.

5. Ajukan KPR ke Bank yang Tepat

Pilih bank yang memiliki program KPR bersubsidi dan reputasi baik. Sebelum mengajukan kredit, bandingkan suku bunga dan syarat yang ditawarkan oleh beberapa bank penyedia KPR.

6. Ikuti Proses Persyaratan Pengajuan KPR

Proses pengajuan KPR memerlukan waktu, antara 2 hingga 6 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan saat proses pengajuan KPR dan proses pemeriksaan pihak bank. Ikuti setiap langkah dengan sabar dan jangan ragu untuk bertanya kepada bank jika ada yang kurang jelas.

Dengan memahami proses, syarat, dan tips untuk mengajukan KPR bersubsidi, kamu kini lebih siap untuk mewujudkan impian memiliki hunian yang layak. Semoga informasi ini membantu kamu mengambil langkah yang tepat untuk pengajuan proses kepemilikan rumah bersubsidi.

Tertarik untuk mulai memiliki rumah impian kamu? Kunjungi website BTN untuk menemukan berbagai informasi dan layanan KPR bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Dapatkan informasi lengkap dan bimbingan dalam proses pengajuan KPR kamu. Wujudkan impian rumah kamu hari ini bersama BTN Properti.


Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Pendaftaran Rekanan BTN

Pengumuman Lainnya

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Ulang Mesin Personalisasi Produksi Kartu ATM/Debit BTN untuk Back-Up Site

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Jasa Asistensi dan Pelaksanaan Audit Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Security Operations Center (SOC)

08 Mei 2026

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Ulang Mesin Personalisasi Produksi Kartu ATM/Debit BTN untuk Back-Up Site

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Jasa Asistensi dan Pelaksanaan Audit Sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Security Operations Center (SOC)

08 Mei 2026

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.