Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

NPL Adalah: Memahami Risiko Kredit dan Solusinya

Artikel
11 Apr 2025

Istilah Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet sering digunakan dalam dunia perbankan. Namun, tahukah kamu apa artinya dan bagaimana dampaknya terhadap keuangan? Yuk, pahami pengertian, penyebab, serta cara mengelola risiko NPL agar tetap finansial sehat.

Bagikan

Apakah kamu pernah mendengar istilah non-performing loan atau NPL? Bagi banyak orang, istilah ini mungkin terdengar rumit dan asing, tetapi sebenarnya, NPL adalah salah satu konsep penting dalam dunia perbankan yang bisa berdampak besar pada kesehatan finansial suatu lembaga keuangan. Secara sederhana, NPL mengacu pada pinjaman yang telah macet atau tidak lagi dibayar oleh peminjam sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Dalam artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mengenai apa itu non-performing loan, serta apa saja penyebabnya. Selain itu, kami juga akan membahas solusi yang dapat diambil untuk menghadapi NPL serta rumus yang digunakan untuk menghitungnya. Yuk, simak artikel berikut ini.

Key Takeaways:
  • Non-Performing Loan atau yang berarti kredit macet merupakan pinjaman gagal bayar yang terjadi karena debitur tidak melakukan pembayaran atas pembayaran bunga maupun pokok pinjaman sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Faktor utama yang paling memengaruhi pelaksanaan kredit yaitu ketidakstabilan ekonomi dan fluktuasi suku bunga.

Pengertian Non-Performing Loan (NPL)

Mengutip Troy Segal, seorang penulis di investopedia.com dengan pengalaman hingga lebih dari 20 tahun menulis topik keuangan pribadi, pengelolaan kekayaan, dan berita bisnis, serta pendiri bagian “Personal Business” Business Week, yang mencakup pajak dan investasi, Non-Performing Loan atau yang berarti kredit macet merupakan pinjaman gagal bayar yang terjadi karena debitur tidak melakukan pembayaran atas pembayaran bunga maupun pokok pinjaman sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya (Troy Segal, 2022).

Jangka waktu yang ditentukan juga bervariasi, tergantung pada industri dan jenis pinjaman. Namun, secara umum, jangka waktu tersebut adalah 90 hari atau 180 hari.

Dalam konteks perbankan, Non-Performing Loan menjadi indikator yang dapat mencerminkan tingkat kesehatan suatu instansi keuangan. Kamu dapat mengetahui evaluasi atas kondisi rentabilitas, risiko kredit, kondisi permodalan, likuiditas, dan risiko pasarnya dari informasi NPL.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingginya rasio NPL mencerminkan kinerja instansi keuangan yang negatif. Namun, sebaliknya, jika rasio NPL suatu bank rendah, maka dapat disimpulkan kinerja bank telah baik dan efektif.

Penyebab Terjadinya Non-Performing Loan (NPL)

Dilansir dari blog.qualco.eu yang menyediakan management software, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Non-Performing Loan (NPL), antara lain:

Kondisi Ekonomi

Faktor utama yang paling memengaruhi pelaksanaan kredit yaitu ketidakstabilan ekonomi dan fluktuasi suku bunga. Hal ini dapat memberikan tekanan yang cukup signifikan kepada para kreditur sehingga mereka sulit melunasi pinjamannya.

Masalah pada Debitur

Kesejahteraan finansial debitur juga bisa mengakibatkan meningkatnya NPL. Misalnya bangkrut, gagal bayar, penipuan, dan lain-lain juga bisa mengakibatkan adanya kredit macet.

Masalah pada Kreditur

Siapa bilang kreditur tidak dapat memengaruhi tingkat NPL? Buruknya proses penjaminan, manajemen risiko yang tidak memadai, dan masalah serupa pada lembaga keuangan juga dapat mengakibatkan peningkatan angka NPL.

Hukum dan Peraturan

Aspek hukum juga bisa menyebabkan naik turunnya angka NPL. Hal ini termasuk sengketa hukum, perubahan peraturan, kompleksitas, dan faktor eksternal lainnya perlu dipahami dengan baik agar dapat tercipta manajemen NPL yang efektif.

Hutang Untuk Kebutuhan Konsumtif

Saat ini, gaya hidup konsumtif sering terjadi untuk memenuhi gengsi belaka. Banyak orang rela meminjam uang atau berhutang untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Solusi Mengatasi Non-Performing Loan

Jika kamu sedang mengalami masalah ekonomi sehingga kesulitan membayar cicilan, kamu bisa mencoba melakukan negosiasi dengan bank. Berikut ini tiga cara untuk mengatasi kredit macet dilansir dari Hukumonline (2013):

Rescheduling

Langkah pertama yaitu melakukan penjadwalan ulang. Reschedule merupakan kondisi dimana kreditur memberikan perpanjangan tenor untuk para debitur. Penyesuaian lama tenor akan disesuaikan terhadap hasil negosiasi terkait kemampuan debitur. Semakin panjang tenor yang diberikan, diharapkan dapat mengurangi beban debitur dalam membayar cicilan setiap bulan.

Misalnya, debitur memiliki kredit dengan tenor 2 tahun. Namun, dikarenakan ada pandemi COVID-19, debitur mengalami kendala pembayaran. Setelah mengajukan reschedule, kreditur setuju untuk memperpanjang tenor menjadi 3 tahun.

Restructuring

Cara kedua yaitu dengan mengajukan kredit ulang atau sering dikenal dengan istilah restrukturisasi. Jika debitur dianggap memenuhi syarat, maka kreditur dapat mengubah jadwal pembayaran, jangka waktu, dan syarat lainnya dengan ketentuan batas maksimal kredit tidak diubah.

Reconditioning

Cara terakhir yaitu kamu bisa mengajukan realignment atau recondition. Pihak kreditur dapat memberikan keringanan kredit dengan mengubah tunggakan menjadi pokok kredit baru yang mana akan melakukan reschedule tenor pinjaman.

Selain itu, kreditur juga bisa menurunkan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada debitur. Bahkan, jika debitur dinilai tidak mampu membayar kembali utangnya setelah berbagai upaya dikerahkan, kreditur dapat mempertimbangkan untuk tidak mengenakan bunga pada hutangnya. Sehingga debitur cukup membayar sisa pokok hutangnya saja.

Rumus Menghitung Non-Performing Loan

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.06/10/PBI/2004 yang diterbitkan pada 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, rasio Non-Performing Loan (NPL) yang dianggap aman adalah sebesar 5%.

Semakin tinggi rasio NPL suatu lembaga keuangan mencerminkan besarnya risiko penurunan laba yang akan diterima lembaga tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui cara menghitung NPL dalam rangka memilih lembaga keuangan yang dapat dipercaya dan bisa mengatasi masalah kredit yang bermasalah.

Rumus untuk menghitung rasio NPL yaitu:

Rasio NPL = (Total NPL/TotalKredit)x100%

Setelah menghitung rasio NPL, kamu dapat menentukan seberapa sehat lembaga keuangan tersebut berdasarkan kategori dibawah ini:

  • Sangat sehat: NPL < />
  • Sehat: 2% < npl="" />< />
  • Cukup sehat: 5% < npl="" />< />
  • Kurang sehat: 8% < npl="" />< />
  • Tidak sehat: NPL > 12%

Kesimpulan

Non-Performing Loan (NPL) adalah indikator penting yang mencerminkan kesehatan finansial suatu lembaga keuangan. Rasio NPL yang tinggi menunjukkan risiko signifikan terhadap laba, serta mencerminkan adanya masalah dalam manajemen kredit. Penyebab NPL bisa berasal dari berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang tidak stabil, masalah pada debitur dan kreditur, hingga faktor hukum dan regulasi.

Namun, dengan memahami dan menghitung rasio NPL, serta menerapkan solusi seperti rescheduling, restructuring, dan reconditioning, lembaga keuangan dapat mengelola risiko ini secara efektif. Bagi kamu yang ingin memahami lebih jauh, menghitung rasio NPL dan mengetahui kategori kesehatan lembaga keuangan adalah langkah yang tepat untuk menilai keamanan dalam memilih lembaga keuangan yang dapat dipercaya.

Tertarik membaca artikel serupa? Kunjungi linkberikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.


Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Pendaftaran Rekanan BTN

Pengumuman Lainnya

Non IT
Pengadaan Strategi Proaktif Pemantauan CPU dan Otomatisasi Penanganan MSGW pada Core Banking BTN (IBM I System Management Tool)

18 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Outlet Prioritas KC Pondok Indah

18 Mei 2026

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Strategi Proaktif Pemantauan CPU dan Otomatisasi Penanganan MSGW pada Core Banking BTN (IBM I System Management Tool)

18 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Outlet Prioritas KC Pondok Indah

18 Mei 2026

IT
Pengadaan Lisensi dan Manage Services Database PostgreSQL pada Aplikasi NewMobile Banking, Internet Banking Business, Branch Forex, New BDS dan Smart Vista pada On Premise dan Cloud

12 Mei 2026

IT
Pengadaan Perpanjangan IT Onsite Support Kantor Pusat

11 Mei 2026

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.