Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Pentingnya Perlindungan Kekayaan, Simak Tuntas di Sini

Artikel Konvensional
23 Jan 2026

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak perlindungan hukum bagi pencipta karya intelektual seperti hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Perlindungan HKI penting untuk memberikan keamanan hukum bagi pencipta sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat dalam menghasilkan karya berkualitas.

Bagikan

 

Apakah Anda mengenal istilah HKI? HKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual yang diterjemahkan dari Intellectual Property Right (IPR). Dari singkatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa HKI merupakan hak-hak yang diberikan kepada pencipta karya intelektual. Misalnya seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Dewasa ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Padahal dengan adanya perlindungan yang berlaku, masyarakat akan semakin menumbuhkan sikap inovasi dan kreativitasnya.

Pada artikel ini kami akan membahas tentang apa itu HKI, mengapa diperlukan adanya perlindungan HKI, dan jenis-jenis hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, simak tuntas penjelasan berikut ini agar mendapatkan informasi mengenai HKI secara rinci.

Key Takeaways:
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak perlindungan yang didapatkan seseorang karena telah menghasilkan karya yang berhubungan dengan kemampuan intelektual manusia.
  • Perlindungan HKI ini penting dilakukan karena dapat memberikan keamanan hukum bagi pencipta karya sekaligus meningkatkan kreativitas dan sikap inovatif di kalangan masyarakat.
  • Jenis HKI dibagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Yang termasuk ke dalam hak kekayaan industri adalah hak paten, merek, desain industri, hak cipta, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Dilansir dari Tirto.id, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. HKI yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right juga bisa dipahami sebagai pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi (hak asasi manusia).

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual bisa termasuk dalam HAM? Menurut Legal Now, hal tersebut karena kebutuhan manusia untuk mendapatkan penghargaan yang layak atas hasil karyanya dan hasil intelektualitasnya bersifat penting dan utama.

 

Pentingnya Perlindungan HKI

Dari uraian sebelumnya, Anda pasti sudah paham mengapa perlindungan HKI ini sangat dibutuhkan. Mengutip dari Legal Now, mengapa perlindungan HKI penting dilakukan adalah karena terdapat proses panjang yang dibutuhkan seseorang hingga akhirnya dapat menghasilkan karya intelektual, yang melibatkan pemikiran mendalam, waktu, tenaga, serta kreativitas inovasi yang kuat. Tidak semua orang bisa memiliki ide yang menarik, oleh karena itu adanya perlindungan HKI akan menjadi penghargaan bagi seseorang yang telah bekerja keras dan mampu menghasilkan karya intelektualnya.

Sayangnya, di Indonesia sendiri masih banyak masalah pembajakan yang kerap mengusik mereka yang berkecimpung di dunia kreatif, inovatif, dan kelompok intelektual. Adanya isu pembajakan tersebut tentu sangat merugikan mereka. Dengan adanya perlindungan HKI, maka diharapkan isu seperti pembajakan yang merugikan akan bisa diatasi dan mereka yang menghasilkan karya intelektual dapat mendapatkan haknya dengan adil.

 

Jenis-Jenis HKI

Berdasarkan Tirto.id, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi dalam dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut adalah uraian dari dua kategori tersebut.

  1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Hak Kekayaan Industri

Yang termasuk ke dalam hal kekayaan industri antara lain adalah hal paten, merek, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Berikut adalah penjelasannya.

  • Hak paten, yaitu hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan ke pihak lain untuk melakukan invensinya.
  • Merek, merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur tersebut untuk menjadi pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh merek yang sering dijumpai di sekitar adalah seperti BMW, Honda, dan iPhone.
  • Desain industri, adalah suatu kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis hingga dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
  • Hak cipta, salah satu kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya terdapat juga program komputer.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu, yang merupakan kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Nantinya ada sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
  • Rahasia dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis. Informasi ini memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

 

Dapatkan Perlindungan Kekayaan dengan BTN Prioritas

BTN Prioritas adalah layanan ekslusif dari Bank Tabungan Negara khusus bagi Anda nasabah istimewa. Anda akan menerima pelayanan eksklusif dan fasilitas terbaik, serta mendapatkan perhatian khusus terhadap pertumbuhan finansial. Kami memiliki sejumlah produk dan layanan yang siap memberikan perlindungan bagi finansial Anda. Salah satunya adalah Bancassurance yang merupakan layanan BTN dalam menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah. 


Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.