Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

Lokasi Cabang

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

Waspada Kejahatan Phishing: Kenali Modus dan Cara Melindungi Diri

Artikel
30 Sep 2026
.

Bagikan

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak kemudahan dalam berkomunikasi, bertransaksi, dan mengakses berbagai layanan. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melakukan phishing. Phishing adalah upaya penipuan dengan cara menyamar sebagai pihak yang dipercaya untuk memperoleh data pribadi, informasi rahasia, atau akses secara ilegal.

Phishing dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti email, SMS, WhatsApp, media sosial, telepon, maupun situs web palsu. Pelaku biasanya membuat komunikasi yang terlihat meyakinkan dengan menggunakan identitas atau tampilan yang menyerupai instansi resmi, seperti bank, instansi pemerintah, perusahaan, maupun pihak yang dikenal korban. Tujuannya adalah mencuri data pribadi dan kredensial, mengambil alih akun, hingga melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Kenali Berbagai Bentuk Phishing

Penipuan melalui phishing terus berkembang mengikuti pola dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital, sehingga muncul dalam berbagai bentuk modus, antara lain:

  1. Email Phishing
    Pelaku mengirimkan email yang seolah-olah berasal dari organisasi atau layanan resmi. Korban kemudian diarahkan untuk membuka tautan, mengunduh lampiran, atau memasukkan informasi pribadi seperti data akun dan kata sandi.
  2. Smishing
    Smishing merupakan phishing yang dilakukan melalui SMS atau pesan singkat. Pesan dapat berisi informasi mengenai transaksi, hadiah, pengiriman barang, atau pemberitahuan tertentu yang disertai tautan untuk mengarahkan korban ke halaman palsu.
  3. Phishing melalui Aplikasi Pesan Instan (Instant Messaging)
    Pelaku memanfaatkan WhatsApp atau aplikasi pesan instan lainnya untuk menghubungi korban secara langsung. Modusnya dapat berupa pemberitahuan palsu, penawaran menarik, permintaan bantuan dana secara mendadak, maupun penyamaran sebagai pihak tertentu yang dikenal korban.
  4. Vishing (Voice Phising)
    Vishing atau Voice Phising dilakukan melalui panggilan telepon atau komunikasi suara. Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas bank, layanan pelanggan (customer service), atau pihak dari instansi tertentu, lalu berusaha mendapatkan informasi rahasia atau mengarahkan korban melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer dana atau membagikan kode OTP.
  5. Website atau Link Phishing
    Pelaku membuat halaman atau situs web palsu yang tampilannya menyerupai layanan resmi. Korban kemudian diarahkan untuk memasukkan username, password, PIN, OTP, atau data penting lainnya yang selanjutnya disalahgunakan oleh pelaku.
  6. Spear Phishing
    Berbeda dengan phishing secara umum, spear phishing ditujukan kepada orang atau kelompok tertentu. Pesan dibuat lebih personal dengan memanfaatkan informasi mengenai calon korban sehingga terlihat lebih meyakinkan.

Phishing Memanfaatkan Kondisi Emosional Korban

Phishing tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga memanfaatkan respons emosional seseorang. Pelaku biasanya menyusun pesan atau komunikasi yang dapat memengaruhi emosi korban agar bertindak secara spontan tanpa melakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu.

Beberapa pendekatan yang umum digunakan antara lain:

  • Menciptakan rasa takut, misalnya dengan menyampaikan bahwa rekening akan diblokir, terdapat transaksi mencurigakan, atau korban sedang menghadapi masalah hukum. 
  • Menimbulkan rasa khawatir atau panik, seperti memberikan informasi bahwa data pribadi atau akun korban sedang bermasalah dan harus segera diperbaiki. 
  • Membangkitkan rasa senang atau ketertarikan, misalnya dengan menawarkan hadiah, cashback, promo, atau keuntungan tertentu. 
  • Mendorong rasa terburu-buru, dengan memberikan batas waktu atau menyatakan bahwa suatu tindakan harus segera dilakukan. 
  • Membangun rasa percaya, dengan mengaku sebagai pihak yang dikenal atau dipercaya, seperti bank, instansi pemerintah, customer service, petugas keamanan, maupun pihak lainnya. 

Kondisi emosional tersebut dapat membuat seseorang menjadi kurang berhati-hati dan lebih mudah mengikuti instruksi yang diberikan oleh pelaku.

Lalu Bagaimana Cara Menghindari Phishing?

Terdapat beberapa langkah yang dapat membantu memitigasi risiko menjadi korban phishing, antara lain:

  1. Periksa dan verifikasi identitas pengirim.
    Pelaku mengirimkan email yang seolah-olah berasal dari organisasi atau layanan resmi. Korban kemudian diarahkan untuk membuka tautan, mengunduh lampiran, atau memasukkan informasi pribadi seperti data akun dan kata sandi.
  2. Jangan terburu-buru mengikuti instruksi.
    Smishing merupakan phishing yang dilakukan melalui SMS atau pesan singkat. Pesan dapat berisi informasi mengenai transaksi, hadiah, pengiriman barang, atau pemberitahuan tertentu yang disertai tautan untuk mengarahkan korban ke halaman palsu.
  3. Berhati-hati terhadap tautan dan file yang mencurigakan.
    Jangan sembarangan membuka tautan atau mengunduh aplikasi maupun file dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya.
  4. Jaga kerahasiaan data dan/atau informasi.
    Password, PIN, OTP, token, CVV, dan kredensial lainnya merupakan informasi rahasia yang wajib dijaga kerahasiaannya. Jangan pernah memberikannya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank atau instansi resmi.
  5. Jangan memberikan akses ke perangkat.
    Hindari melakukan screen sharing (berbagi layar) atau memberikan remote access (akses jarak jauh) ke perangkat Anda kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.

Jangan Biarkan Data dan Akses Anda Jatuh ke Tangan yang Salah!

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran, kita dapat terhindar dari berbagai modus penipuan phishing. Jangan mudah percaya pada informasi yang mencurigakan, dan selalu verifikasi kebenarannya melalui kanal atau situs resmi bank maupun instansi pemerintah terkait. Jika Anda menerima informasi mencurigakan yang mengatasnamakan BTN, segera hubungi kami melalui kanal resmi berikut:

  • BTN Call (Call Center Resmi BTN): 150286 atau 1500286
  • Tersedia: 24 jam setiap hari
  • WhatsApp BTN Official: +6287771500286 (dua arah), +628111150286 (satu arah)
  • Waktu Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 17.00 WIB)

Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Pendaftaran Rekanan BTN

Pengumuman Lainnya

Non IT
Pengadaan Ulang Link Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) Data Center Sentul dan Data Center Bitera Bank BTN

05 Okt 2026

Konstruksi
Pengadaan Kontraktor Renovasi Lantai 26 Menara 2

05 Okt 2026

Non IT
Pengadaan Refreshment Perangkat Jaringan SD-WAN untuk Optimalisasi Infrastruktur Perbankan

05 Okt 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Tarutung – KC Pematang Siantar

01 Okt 2026

Non IT
Pengadaan Ulang Link Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) Data Center Sentul dan Data Center Bitera Bank BTN

05 Okt 2026

Konstruksi
Pengadaan Kontraktor Renovasi Lantai 26 Menara 2

05 Okt 2026

Non IT
Pengadaan Refreshment Perangkat Jaringan SD-WAN untuk Optimalisasi Infrastruktur Perbankan

05 Okt 2026

Konstruksi
Pengadaan Ulang Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Pembukaan Baru KCP Tarutung – KC Pematang Siantar

01 Okt 2026

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.