Konvensional
  • Private
  • Prioritas
  • Prospera
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN |
  • EN
  • ID
Logo BTN
  • Tentang Kami
  • Hubungan Investor

      • Menu Ringkasan

    • Informasi Saham

      • Struktur Kepemilikan Saham

    • Laporan & Presentasi Perusahaan

      • Laporan Perusahaan

      • Presentasi Perusahaan

    • Housing Index & Analisa Makro

      • BTN Housing Index

      • Perkembangan Makro Ekonomi

    • Informasi Investor

      • Pedoman Kebijakan Hubungan Investor

      • Prospektus Penawaran Umum

      • Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Fakta Material

    • RUPS

      • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

      • Panduan eASY KSEI

  • Tata Kelola

    • Penilaian Sendiri dan Laporan CGC

      • Laporan GCG

      • Penilaian Sendiri

      • Struktur Organisasi

      • Pengendalian FRAUD

    • Anggaran Dasar & Budaya Perusahaan

      • Anggaran Dasar Perusahaan

      • Budaya Perusahaan

      • Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

      • Manajemen

    • Kartu Skor Tata Kelola Perusahaan ASEAN

      • Part A - Rights and Equitable Treatment of Shareholders

      • Part B - Sustainability and Resilience

      • Part C - Disclosure and Transparency

      • Part D - Responsibility of the Board

      • Bonus - Level 2 Bonus Item

  • ESG

    • ESG Framework

      • ESG Framework

      • ESG Signatory

      • Kerangka Keuangan Berwawasan Sosial

      • Kerangka Keuangan Berkelanjutan

    • ESG Dashboard

      • Environment

      • Social

      • Governance

    • ESG Initiatives

      • ESG Initiatives

    • ESG Transparency and Disclosure

      • Environmental

      • Social

      • Governance

    • ESG Commitment

      • Produk Investasi dan Transaksi

      • Komitmen Keberlanjutan Manajemen

    • ESG Event

      • Event

  • Galeri BTN

      • Informasi & Berita Terkini

      • Artikel

      • Penghargaan & Sertifikasi

      • Pengumuman

    • cash

      Cash Management

    • Internet

      Internet Banking

    • bisnis

      Bale Korpora

individu
Profil

Hubungi Kami

150286 1500286 +62 87771500286 @bankbtn @bankbtn @btn @btn @bankbtn PT Bank Tabungan Negara

Informasi Simulasi

Simulasi

converter E-Konventer Hitungan Kurs Deposit Simulasi Deposito Kredit Simulasi Kredit Konsumer
arrow Service Rates panah SBDK

Temukan yang Anda Butuhkan

EN | ID

Saya sedang mencari layanan

banner konvensional
Konvensional
Segmentasi Layanan
banner konvensional
Private
banner prioritas
Prioritas
Prospera
banner about
Tentang BTN
Hubungan Investor PPID Karir BSN
Kembali

FAQ Proses Spin Off BTN Syariah

Berita Syariah
07 Nov 2025
.

Bagikan

BTN senantiasa menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

Dalam setiap penyampaian informasi terkait aksi pemisahan (spin off), BTN tidak meminta Nasabah untuk memberikan data pribadi, data rekening, PIN, password, OTP, ataupun informasi rahasia lainnya melalui email, WhatsApp, telepon, maupun kanal komunikasi resmi Bank.

Apabila Nasabah menerima permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BTN dan BSN, harap diabaikan dan segera hubungi Kantor Cabang BTN Syariah serta BTN Call untuk konfirmasi lebih lanjut.

  • Apa itu Spin-Off BTN Syariah?

    1. Spin-off adalah proses pemisahan Unit Usaha Syariah (“UUS”) yaitu BTN Syariah dari induknya Bank Umum Konvensional (“BUK”) yaitu Bank Tabungan Negara (“BTN”) dengan mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada Bank yang sudah beroperasi secara mandiri yaitu Bank Syariah Nasional (“BSN”). 
  • Mengapa Spin-Off BTN Syariah dilakukan?

    1. Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah juncto. Pasal 59 POJK 12/2023 mengatur bahwa BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS, dengan tenggat waktu penyampaian permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai transparansi dan publikasi laporan BUS dan UUS.

      Sesuai dengan laporan keuangan triwulan Q4 2023, BTN Syariah telah memiliki total nilai aset sejumlah Rp 54,3 triliun dan oleh karenanya BTN Syariah memenuhi kewajiban untuk dipisahkan sebagaimana ketentuan di atas.

      Pemisahan BTN Syariah dengan cara pengalihan hak dan kewajiban BTN Syariah kepada BSN merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Langkah ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan, baik bagi BTN, nasabah, industri perbankan syariah, maupun perekonomian nasional secara keseluruhan.
  • Kapan Spin-Off BTN Syariah dilakukan?

    1. BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban BTN Syariah kepada BSN secara hukum pada tanggal efektif pemisahan atau tanggal beroperasional BSN, yaitu 22 Desember 2025.
  • Kapan nasabah BTN Syariah akan menjadi nasabah BSN?

    1. Sesuai dengan UU, POJK, dan regulasi yang berlaku, nasabah BTN Syariah akan menjadi nasabah BSN pada tanggal efektif pemisahan atau tanggal beroperasional BSN, yaitu 22 Desember 2025.
  • Siapa pemegang saham BSN?

    1. Pemegang saham BSN:
      1. BTN (99.99%) selaku Pemegang Saham Pengendali
      2. BHP Jakarta (0.01%)
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap pusat layanan nasabah?

    1. Sejak Tanggal Efektif Pemisahan alamat surat menyurat akan ditujukan ke: Menara BTN Lantai 11, Jl. Gajah Mada Nomor 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - Indonesia
  • Bagaimanakah dampak pemisahaan BTN Syariah terhadap fasilitas pembiayaan Nasabah?

    1. Perjanjian yang telah ditandatangani antara BTN Syariah dengan nasabah termasuk polis asuransi masih tetap berlaku sah dan mengikat sampai dengan kewajiban nasabah diselesaikan.

      Terdapat perubahan pada status jaminan, namun perubahan tersebut tidak menimbulkan kewajiban baru bagi nasabah, baik dari biaya-biaya maupun proses korespondensi atas proses peralihan aset tersebut.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap nomor rekening nasabah?

    1. Tidak ada perubahan nomor rekening nasabah.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap buku tabungan nasabah?

    1. Nasabah tetap dapat menggunakan Buku Tabungan BTN Syariah yang masih ada. Penggantian Buku Tabungan dengan menggunakan format BSN dapat dilakukan ke outlet BSN terdekat setelah halaman Buku Tabungan yang lama habis.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap bilyet deposito nasabah?

    1. Bilyet Deposito atas nama BTN Syariah tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo. Untuk pembentukan deposito baru atau perpanjangan terhitung sejak Tanggal 22 Desember 2025 akan menggunakan format BSN.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap nama produk dan/atau layanan BTN Syariah?

    1. Terdapat penyesuaian nama produk yang sebelumnya menggunakan frasa "BTN", disesuaikan menjadi frasa "BSN" sejalan dengan branding BSN. Syarat, ketentuan, maupun biaya tidak berubah dan Nasabah tetap dapat menikmati fitur dan layanan yang ditawarkan dari masing-masing produk.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap cek nasabah?

    1. Untuk mempermudah proses transaksi, Nasabah perlu datang ke Outlet BSN untuk melakukan penyesuaian logo BTN Syariah menjadi logo BSN pada cek lama paling lambat 3 bulan sejak tanggal operasional BSN atau selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2026.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap biliyet giro?

    1. Untuk mempermudah proses transaksi, Nasabah perlu datang ke Outlet BSN untuk melakukan penyesuaian logo BTN Syariah menjadi logo BSN pada bilyet giro lama paling lambat 3 bulan sejak tanggal operasional BSN atau selambat-lambatnya tanggal 22 Maret 2026.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap transaksi transfer dana?

    1. Sejak tanggal 22 Desember 2025, transaksi transfer dana ke rekening BTN Syariah akan menggunakan:
      1. Kode Bank 200 (BTN) atau 405 (BSN) untuk metode transaksi transfer menggunakan jaringan ATM atau online sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
      2. Kode Bank 405 (BSN) untuk metode transaksi SKN, RTGS dan BI-FAST
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap Kartu Debit/ATM?

    1. Nasabah tetap dapat menggunakan Kartu Debit/ATM BTN Syariah yang saat ini sudah digunakan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Waktu dan teknis perubahan kartu debit akan diberitahukan kemudian.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap mobile banking?

    1. Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025, mobile banking BSN adalah “balé Syariah by BSN” yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Bagi Nasabah yang saat ini masih menggunakan mobile banking BTN Syariah dapat melakukan pembaharuan (update) melalui Google Play atau App Store.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN terhadap transaksi ATM?

    1. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi di seluruh jaringan ATM BTN seperti sebelumnya. Tidak ada biaya tambahan apapun yang dikenakan.
  • Bagaimana dampak pemisahan BTN Syariah terhadap Pelaksanaan Operasional di Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) BTN?

    1. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan syariah di seluruh jaringan kantor BTN yang memiliki Layanan Syariah Bank Umum (LSBU).

Ditulis oleh

sekretaris

Ramon Armando

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk | Csd@btn.co.id

Bagikan

Pendaftaran Rekanan BTN

Pengumuman Lainnya

Non IT
Pengadaan Seragam Frontliner & Service People Tahun 2026

25 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Pembangunan Gedung BTN KC Magelang

22 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Strategi Proaktif Pemantauan CPU dan Otomatisasi Penanganan MSGW pada Core Banking BTN (IBM I System Management Tool)

18 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Outlet Prioritas KC Pondok Indah

18 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Seragam Frontliner & Service People Tahun 2026

25 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Pembangunan Gedung BTN KC Magelang

22 Mei 2026

Non IT
Pengadaan Strategi Proaktif Pemantauan CPU dan Otomatisasi Penanganan MSGW pada Core Banking BTN (IBM I System Management Tool)

18 Mei 2026

Konstruksi
Pengadaan Jasa Kontraktor Pekerjaan Renovasi Outlet Prioritas KC Pondok Indah

18 Mei 2026

Kantor Pusat

Menara BTN Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 150286 1500286
BTN Call

Pusat Bantuan

Layanan Pengaduan FAQ

Ekosistem Digital

balé properti by BTN balé lelang by BTN balé community by BTN balé by BTN

Panduan Dan Informasi

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Privasi Procurement Sitemap Security Awareness Danantara

BTN berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan silakan akses di sini.