High Risk Juridiction
Bank BTN melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD) dan langkah pencegahan atau (countermeasures) yang proporsional dan memadai terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, calon nasabah, Walk In Customer (WIC), dan/ atau nasabah yang berasal dari negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures). Dalam melakukan pemantauan High Risk Jurisdiction, Bank BTN menggunakan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) yang dapat diakses seluruh petugas APU, PPT dan PPPSPM pada frontliner (customer service). Daftar negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh Bank BTN sesuai FATF sebagai berikut:
-
High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action adalah negara/yurisdiksi berisiko tinggi yang memiliki defisiensi strategis signifikan pada rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga Bank BTN diminta untuk menerapkan EDD, dan dalam keadaan yang sangat serius, menerapkan countermeasures terhadap negara yang diidentifikasi berisiko tinggi dalam rangka melindungi sistem keuangan Indonesia dari kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM) yang risikonya berasal dari negara berikut, yaitu:
-
- Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures:
- Democratic People’s Republic of Korea (Korea Utara); dan
- Iran
- Jurisdiction subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply EDD measures proportionate to the risks arising from the jurisdiction:
- Myanmar
- Jurisdictions subject to a FATF call on its members and other jurisdictions to apply countermeasures:
-
Jurisdictions with strategic deficiencies yaitu negara/yurisdiksi yang dinilai belum mengimplementasikan action plan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sehingga dipantau secara ketat, yaitu:
-
- Afrika Selatan
- Barbados
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Filipina
- Gibraltar
- Haiti
- Jamaica
- Kamerun
- Kroasia
- Mali
- Mozambique
- Nigeria
- Republik Rakyat Kongo
- Senegal
- Sudan Selatan
- Suriah
- Tanzania
- Turki
- Uganda
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
- Yaman