Statement Serikat Pekerja Menaungi Berapa Banyak Karyawan
Perseroan berkomitmen penuh dalam hal perlindungan hak-hak pegawai. Pemenuhan atas hak-hak pegawai akan meningkatkan kepuasan pegawai yang kemudian secara langsung mendukung performa Perseroan dalam mencapai usaha keberlanjutan. Perseroan secara rutin melakukan perundingan dengan Serikat Pekerja untuk menyusun dan menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB berlaku dua tahun dengan opsi perpanjangan maksimal selama satu tahun.
Perseroan telah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, selaku lembaga yang berwenang memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam isu ketenagakerjaan, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor Kep.4/HI.00.01/00.0000.220825025/B/IX/2022 tanggal 16 September 2022. PKB yang saat ini berlaku adalah PKB periode tahun 2022-2024.